Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Satresnarkoba Polres Seluma Limpahkan Dua Tersangka Pengedar Narkoba ke Jaksa

PedomanBengkulu.com, Seluma - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seluma, serahkan tersangka penyalahgunaan Narkotika dan barang bukti tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. 

Kedua tersangka beserta bb narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman jenis ganja. Kamis 11 September 2025.

Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIk MIk melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hengky Noprianto, SH MH didampingi penyidik, Aiptu Noval Haryanto, SH saat dikonfirmasi, Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma dan akan mengikuti agenda sidang. 

"Hari ini kita melakukan pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka penyalahgunaan barang Narkotika golongan 1 dalam bentuk diduga ganja. Tersangka bersama Barang Bukti (BB) sudah kita lakukan serah terima tahap II ke pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma, " Ungkapnya. 

Sebagai informasi, Kedua tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar barang Narkotika, diketahui bernama Dero Hardian Putra (32) warga Kelurahan Kebun Beling, Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu. Dan Andreas Vonderpy (23) warga Perumahan Bumi Ayu Residence Kelurahan Betungan Kota Bengkulu.

Berdasarkan Laporan Polisi, LP/A/05/Vll/2025/SPKT/Satresnarkoba/Polres Seluma/Polda Bengkulu, tanggal 2 Juli  2025. Kronologi kejadian terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025 tim Opsnal Satnarkoba Polres Seluma mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering melihat orang mengambil sesuatu diduga narkotika di pinggir jalan raya Bengkulu-Manna. Tepatnya di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja.

"Keduanya kita kenakan pada Pasal 111 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 Ayat (1 ) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Tutup Aiptu Noval. (Mat)