PedomanBengkulu.com, Seluma - Setelah melalui proses yang panjang akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, bagikan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024.
Sebanyak 574 PPPK tahap I dibagikan meliputi dari, 1 CPNS di angkat menjadi PNS, Tenaga teknis sebanyak 349,Tenaga kesehatan 137 dan Tenaga pengajar (Guru) 87.
Bupati Seluma, Teddy Rahman mengucapkan selamat untuk diserahkannya SK PPPK tahap I, ia berharap segera bekerja dengan baik.
Ia mengajak untuk semua PPPK yang sudah menerima SK pada hari ini, untuk sama-sama membangun kabupaten Seluma.
"Semoga mereka bisa bekerja dengan baik, ingat mereka sama dengan ASN semua peraturan perundangan ASN sudah melengkat pada mereka," Sampai Teddy Rahman, Rabu 25 September 2025.
Kontrak PPPK tahap I ini tertulis dengan perjanjian kerja selama lima tahun, namun berbeda dari ASN pada umumnya PPPK sendiri untuk saat ini tidak memiliki tunjangan kinerja (TPP).
Untuk diketahui, Proses ini tentunya sudah melalui tahapan yang panjang, mulai dari audit inspektorat terkait adanya isu honorer siluman pada seleksi PPPK tahap I tahun 2024 lalu.
Penulis: Rahmat
