
PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Undang-Undang nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengamanatkan kepada setiap orang di Indonesia mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial, salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) memberikan kesempatan kepada pekerja baik formal maupun informal untuk mendapatkan perlindungan paripurna saat menjalankan pekerjaan sehari-hari, apapun profesi yang dijalankan termasuk profesi sebagai juru parkir.
Untuk diketahui, sampai dengan 26 Agustus 2025, sebanyak 67 juru parkir di wilayah Rejang Lebong telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong, Yogo Iman Kristianto menyampaikan apresiasi kepada peserta juru parkir yang sudah mendaftarkan diri sebagai peserta.
“Saya sangat mengapresiasi kepesertaan para juru parkir ini, mengingat resiko yang dihadapi oleh juru parkir saat menunaikan tugas cukup besar, sehingga dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan diharapkan para juru parkir bisa bekerja dengan optimal dan bebas dari rasa cemas selama bekerja, semoga kedepannya akan lebih banyak lagi para,juru parkir di Rejang Lebong, Lebong ataupun Kepahiang dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Manfaat yang diterima sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pengobatan sampai sembuh apabila terjadi kecelakaan kerja, santunan sebesar Rp 42,000,000 kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia dalam kepesertaan aktif dan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak senilai maksimal sebesar Rp. 174.000.000,-
“Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, para peserta tidak perlu khawatir akan risiko yang akan dialami selama bekerja karena Negara hadir untuk menyejahterahkan seluruh pekerja dan keluarganya” pungkasnya.[Rls]