Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Berita Terkini

Senator Leni John Latief: DPD Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

PedomanBengkulu.com, Jakarta - Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mengelar auidensi bersama Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) terkait usulan pasal tambahan dalam RUU tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat yang diinisiasi DPD RI di Komplek Parlemen, Senayan, kemarin (2/7/2025).

Anggota Komite I DPD RI Hj Leni Haryati John Latief mengatakan, audiensi ini menghasilkan dua poin kesepakatan yang ditandatangani oleh Andi Sofyan Hasdam selaku Pimpinan.

Pertama, Komite I DPD RI mendukung aspirasi MAKN terkait usulan pasal tambahan dalam RUU tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat yang diinisiasi DPD RI dan akan menyampaikan kepada timja Akselerasi Legislasi DPD RI.

Kedua, Komite I DPD RI bersama Timja Akselerasi Legislasi, Pengawasan, dan Anggaran DPD RI akan mengawal dan memperjuangkan agar RUU tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat yang telah dihasilkan DPD RI yang saat ini masuk dalam daftar RUU prolegnas prioritas tahun 2025 dapat segera dilakukan pembahasan secara tripartit (DPR, DPD dan Presiden) di tahun 2025.

"Saya sendiri sikap saya sejak awal sama, RUU Masyarakat Adat agar segera disahkan sehingga bisa jadi payung hukum yang mengakui dan melindungi wilayah serta hak adat. Sebab Perda yang ada saat ini belum efektif tanpa UU tersebut," kata Hj Leni Haryati John Latief.   

Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, pengesahan RUU Masyarakat Adat sangat bergantung pada itikad baik Presiden dan DPR.

"Tapi saya tetap optimis kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto punya itikad baik menuntaskan RUU ini sehingga banyak kebaikan yang dihasilkan untuk masyarakat adat," ujar Hj Leni Haryati John Latief.

Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menambahkan, adanya RUU Masyarakat Adat diharapkan dapat menghentikan seluruh kriminalisasi dan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat.

"Perda yang sudah ada mengenai hak adat ini jadi tambah kuat sehingga tidak ada lagi masyarakat adat yang diminta pindah dari tanahnya sendiri atau diminta pergi dari wilayah adat mereka," demikian tutup Hj Leni Haryati John Latief. [**]