Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Berita Terkini

Penegakan Perda Hewan Ternak Jadi Prioritas Pemda Kaur

PedomanBengkulu.com, Kaur - Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur menegaskan komitmennya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait hewan ternak, khususnya di Kecamatan Kaur Selatan dan Kecamatan Tetap. Penertiban ini dipandang penting untuk mencegah hewan ternak berkeliaran bebas yang selama ini menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kecelakaan lalu lintas dan kerusakan tanaman masyarakat.

"Apabila Perda tidak ditegakkan, keluhan masyarakat terkait hewan ternak tidak akan pernah selesai," kata Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, S.Pd.I, Minggu, 27 April 2025.

Melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Wabup Abdul Hamid meminta agar penegakan Perda dilakukan maksimal dan tanpa pandang bulu. Satpol PP juga diinstruksikan untuk melakukan sosialisasi langsung ke desa-desa sebelum mengambil tindakan tegas.

Penegakan Perda ini akan difokuskan terlebih dahulu di Kecamatan Kaur Selatan dan Tetap, mengingat kedua wilayah tersebut merupakan pusat kota dan kawasan penunjang perkotaan yang seharusnya bebas dari ternak berkeliaran. Setelah Perda berjalan efektif di dua kecamatan tersebut, implementasinya akan diperluas ke seluruh kecamatan di Kabupaten Kaur.

Selain itu, masyarakat diminta berpartisipasi aktif mendukung penertiban ini demi terciptanya rasa aman dan nyaman dalam bercocok tanam serta meningkatkan ketahanan pangan daerah.

Terkait perkembangan regulasi, saat ini Perda Hewan Ternak terbaru masih dalam tahap perbaikan dan akan segera diberlakukan.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Kaur, Deki Zulkarnain, SSTP, MM, menyatakan pihaknya siap memaksimalkan sosialisasi dan penertiban. Satpol PP akan melakukan penangkapan terhadap hewan ternak yang ditemukan berkeliaran, sebagai bentuk ketegasan atas aturan yang berlaku.

"Kami akan terus meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para peternak, agar mentaati Perda yang telah ditetapkan," ujar Deki.