Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Berita Terkini

Kejari Rejang Lebong Terima Belasan Ribu Bungkus Rokok Ileggal

PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Rabu 16/4/2025 menerima belasan ribu bungkus rokok illegal dari polda bengkulu. Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Fransisco SH MH didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Masdalianto SH melalui Kasi PB3R Donni Hendra Winjaya SH MH, Rokok illegal tersebut merupakan barang bukti tindak pidana yang dilakukan tersangka AI warga Curup. 

" Ada barang bukti berupa rokok illegal sebanyak kurang lebih 12 ribu bungkus terdiri dari merek Luffman berbagai warna, merek Smith ,  H&G berbagai warna dan merek lainya. Selain  rokok pihak penyidik Polda Bengkulu juga menyerahkan barang bukti berupa 1 unit Mobil Toyota Jazz beserta STNK, "ungkap Kasi PB3R Donni Hendra Wijaya 

Ditambahkan Kasi Tindak Pidana Umum, Masdalianto penyerahan barang bukti berupa rokok illegal tersebut merupakan tindak lanjut pelimpahan berkas perkara tahap kedua setelah dinyatakan lengkap oleh Kejati Bengkulu atas kasus tersangka AI warga Curup. 

" Perkara ini ditangani oleh polda Bengkulu dan setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa pemeriksa di Kejati Bengkulu karena Locus deliktinya ada di Rejang Lebong maka  dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, " kata Kasi Pidum.

Dijelaskan Kasi Pidum, tersangka AI yang merupakan  warga Curup, ditangkap Polda Bengkulu pada tanggal 24 Oktober 2024. AI disangkakan melanggar undang undang kesehatan nomor 17 tahun 2023.

" Tersangka AI ini memeperjual belikan rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan disertai gambar. Peringatan ini diatur dalam undang undang kesehatan. Perkara ini sudah di P21 kan oleh jaksa peneliti di Kejati Bengkulu sehingga hari ini berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong karena lokasi kejadianya ada di Curup," kata Kasi Pidum

Ai ini sendiri berdasarkan berkas acara pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Bengkulu merupakan suplayer rokok rokok  tidak mencantumkan peringatan kesehatan yang dilarang dalam undang undang kesehatan

" Ai ini menyuplai rokok ke beberapa wilayah Di Rejang Lebong, " Masdalianto

Paska pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Bengkulu, Kasi Pidum menyampaikan pihaknya dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan Negeri Curup untuk disidangkan 

" Selanjutnya kita terlebih dahulu menyusun surat dakwaan atas tersangka ini dan Segera akan kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, " Pungkas Kasi Pidum ( Julkifli Sembiring)