Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Berita Terkini

AMAN Tanah Serawai Gelar Aksi Demo di Depan Pengadilan Negeri Tais, Ini Tuntutannya

PedomanBengkulu.com, Seluma - Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tanah Serawai bersama mahasiswa Lakukan aksi damai didepan Pengadilan Negeri Tais.

Diketahui, Masyarakat Adat Serawai Semidang Sakti Pering Baru akan di sidang atas tuduhan mencuri kelapa sawit di atas  tanahnya sendiri. Perkebunan yang sudah diwariskan secara turun menuntun tersebut diklaim oleh perusahaan perkebunan kelapa Sawit milik PTPN VII Unit Talo-Pino.

Endang kordinator Aman Provinsi Bengkulu mengatakan, aksi ini sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat Aman yang sedang mengikuti persidangan atas tuduhan pencurian. 

"Kita lakukan aksi damai, aksi solidaritas kita terhadap Anton dan Kayun yang saat ini sedang dalam mengikuti proses persidangan. Anton pada tangi 9 pebruari 2025 kemarin ditahan oleh pihak aparat, dituduh mencuri buah kelapa sawit yang di klaim milik PTPN IV region VII  unit Talo -Pino," Sampainya, pada kamis 17 April 2025.

Aksi yang diawali dengan ritual hukum adat dengan punjung tigo ruang, ritual ini untuk memita restu dan meminta perlindungan oleh Tuhan yang maha Kuasa terhadap anton dan kayun oleh, serta meminta restu terhadap leluhur. 

"Saat ini sudah kita sama-sama Ketahui tanah itu merupakan tanah leluhur, warisan untuk anton dan kelio dari leluhurnya dahulu, " Sambungnya. 

Diketahui sebelumnya, Konflik agraria di Desa Pering Baru yang menjadi wilayah adat komunitas Serawai Semidang Sakti telah berlangsung sejak tahun 1986-an. Sejumlah praktik kekerasan dan bahkan korban telah menjadi catatan kisruh perampasan wilayah adat di Tana Serawai. Hak Guna Usaha PTPN IV Unit VII yang diberikan negara tanpa persetujuan dan dukungan masyarakat adat Serawai kala itu, telah membuat ratusan kepala keluarga dan lahan turun temurun masyarakat adat Serawai hilang.

"Kita berharap pemerintah Daerah dan juga Pengadilan Negeri keadilan yang seadil-adilnya. Sebagaimana yang telah diatur pengakuan dan perlindungan masyarakat adat itu di perda no 3 tahun 2022, tenang  perlindungan dan pengakuan hukum masyaramat adat, " Jelas Endang. 

Namun demikian, hingga kini lebih dari satu dekade. Tidak ada iktikad baik penyelesaian baik dari pemerintah Daerah ataupun dari Aparat Penegak Hukum. Warga yang meyakini lahan mereka secara turun temurun, tetap bertahan dan melindungi tanah mereka. 

Penulis: rahmat