Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Dempo Minta ASN Tetap Produktif Selama Ramadhan

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Tidak hanya untuk Pegawai Negari Sipil (PNS) namun juga untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  Asisten III Setdaprov Bengkulu H Nandar Munadi SSos MSi mengatakan, penyesuaian jam kerja bagi ASN itu, berlaku selama bulan suci ramadan 1445 Hijriah tahun 2024.

"Penyesuaian jam kerja ASN ini, untuk meningkatkan kualitas keimanan bagi umat Islam dan memberikan kesempatan bagi ASN untuk menjalankan ibadah ramadan dengan lebih khusyuk," terang Nandar, Senin 11 Maret 2024.

Sementara itu, Dempo Xler mengapresiasi atas pengurangan jam Kerja bagi ASN Pusat dan Daerah. Tetapi ia menekankan lebih pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik selama bulan Ramadan. 

Karena menurutnya, bulan puasa bukanlah alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan publik. Tetapi sebaliknya, bulan ini harus menjadi momen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Bulan ramadan bukan menjadi alasan untuk beralasan karena justru bulan ramadan harus produktif," kata Dempo pada Senin 11 Maret 2024.

Dempo Xler mengatakan, bulan Ramadan sebenarnya adalah bulan yang produktif. Selama bulan ini, umat Muslim dilatih untuk memiliki kesabaran, mental yang kuat, dan kekuatan lahir batin dalam beribadah kepada Tuhan. 

Namun, ibadah sosial juga tetap menjadi kewajiban, termasuk pelayanan publik yang harus tetap berjalan dengan maksimal.

"Pelayanan publik ini juga menjadi ibadah sosial yang harus dimanfaatkan oleh pegawai," ungkapnya.

Dempo Xler juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam melayani publik dengan baik. Baik pegawai negeri sipil maupun pejabat pemerintah, termasuk Bupati, Gubernur, dan Walikota, harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan undang-undang.

"Semua harus sesuai dengan regulasi menjalan kewajiban sebagai pejabat negara," tutur Dempo.

Untuk diketahui penyesuaian jam kerja ASN itu sudah diatur dalam surat edaran nomor 8.000.B/XX/B.5/2024.