Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Upaya Tingkatkan PAD, Komisi II DPRD Provinsi Study Banding ke Pemprov Jambi

PedomanBengkulu.com,  Jambi – Saat ini Team Anggaran pemerintah daerah Provinsi Bengkulu akan mengajukan KUA-PPAS APBD Tahun 2024.

Karena itu sebelum diajukan ke DPRD dan pembahasan, Komisi 2 melakukan studi ke BPKPD Pemprov Jambi dalam peningkatan PAD terutama kajian capaian pendapatan 2023 dan rencana pendapatan 2024 sesuai dengan Proyeksi Peluang pasca Berlakunya UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang wajib disahkan sebelum Januari 2024 akan datang.

“Di Pemprov Jambi kita mendapatkan pembelajaran bagaimana Gubernur Jambi membuat keputusan khusus untuk peningkatan sektor pajak kenderaan bermotor terutama dump truck yang mengangkut batubara di Jambi wajib mendaftarkan unit tersebut ke perusahaan pengangkut yang memiliki izin dan paling lambat selama 6 bulan wajib dibaliknamakan ke nopol jambi (BH), gunanya mendorong mereka yang beroperasi bayar pajak kenderaan bermotor di Jambi,” terang Usin Abdisyah Putra Sembiring SH selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu saat melakukan studi ke BPKPD Pemprov Jambi, Kamis (13/7/2023).

Hal ini, lanjut Usin Sembiring, sekaligus mendata Kenderaan tersebut tidak diperbolehkan mengisi Solar Subsidi melainkan mengisi BBM non subsidi (dexlite atau Pertamina dex). Program ini terus berjalan dan mengidentifikasi kenderaan truck yang juga tidak membayar pajak.

Disamping itu, pembelajaran yang dapat diterapkan di Provinsi Bengkulu terkait Pajak Kenderaan Dinas yang menunggak pajak sedangkan anggarannya sudah dianggarkan dalam APBD maka dapat dikenakan sanksi kepada kepala OPD atau lembaganya jika tidak membayarkan pajak kenderaan dinas.

Terkait kenderaan yang dimiliki ASN yang menunggak pajak maka BPKPD Provinsi Jambi saat ini sedang melakukan pendataan ASN yang memiliki kenderaan motor roda 2 atau roda 4, jika menunda pajak maka akan di tahan pembayaran TPPnya atau akan dipotong TPP ASN nya.

Untuk penyusunan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemprov jambi sedang menyusun sedangkan Pemprov Bengkulu dan DPRD Provinsi Bengkulu sudah menyelesaikan Perda ini dan saat ini sedang Tahap Evaluasi di Depdagri.

“Setelah ini kita akan merekomendasikan BPKD Provinsi Bengkulu melalui Samsat di kabupaten/kota atau membentuk tim sendiri dalam pendataan Objek Pajak Alat Berat yang beroperasi di Seluruh Provinsi Bengkulu,” ujar Usin Abdisyah Putra Sembiring SH. (AM)