Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Usin: Tak Boleh Kepala Daerah Terima Uang CSR


PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Usin Abdisyah Putra Sembiring menegaskan, Bupati, Walikota dan Gubernur haram hukumnya menerima Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.

“Kita pemerintah haram hukumnya mengumpulkan uang CSR itu, gak boleh kepala daerah menerima uang CSR,” tegas Anggota DPRD Provinsi Bengkulu ini, Selasa (20/6/23).

Akan tetapi Pemerintah Daerah (Pemda) boleh menerima CSR dalam bentuk program atau laporan perusahaan atas penyaluran CSR yang mereka lakukan.

Sementara DPR, mempunyai kewenangan mendapat laporan kegiatan CSR dari Pemda. Namun sayangnya, imbuh Usin, saat ini Pemda sendiri tidak tau apa saja CSR yang sudah terlaksana.

“Kalau terima uang, itu berarti gratifikasi,” imbuh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Bengkulu ini menegaskan.

Oleh sebab itu, jelas Ketua DPD Bengkulu Partai HANURA ini. Mekanismenya harus dibuat, dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, pengawasan hingga pelaporan.

Rapat Lanjutan Evaluasi Efektivitas Perda No.1 Tahun 2014 Di Ruang Rapat Dprd Provinsi Bengkulu, Selasa (20/6)

Masih banyak perusahaan yang ada di Bengkulu belum tau adanya perda yang mengatur soal CSR ini, yaitu Perda No.1 Tahun 2014.

“Tugas kita bersama biro hukum mensosialisasikan perda ini ke perusahaan-perusahaan tersebut,” imbuh Usin.

Untuk diketahui, BAPEMPERDA kembali mengadakan rapat lanjutan evaluasi efektivitas Perda No.1 tahun 2014, Selasa (20/6).

Rapat evaluasi di Ruang Rapat DPRD Provinsi Bengkulu ini, membahas tanggung jawab perusahaan yang ada di provinsi Bengkulu melalui dana CSR.

Rapat dipimpin langsung oleh Usin Abdisyah Putra Sembiring, dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Drs.Khairil Anwar M.Si.

Kemudian perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu Herwan, Ketua DPMPTSP Provinsi Bengkulu Supran SH MH, perwakilan Bank Bengkulu, dan Forum komunikasi industri jasa keuangan.