Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kepemimpinan Sapuan-Wasri Sudah Seperti Sistem Kerajaan

Pedomanbengkulu.com, Mukomuko - Nepotisme adalah praktik yang dilarang dan melanggar hukum. Hukum mengenai praktik nepotisme sendiri telah diatur dalam UUD RI No. 28 Tahun 1999 Pasal 1 angka 5, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Namun hal tersebut tidak berlaku di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Justru secara terang-terangan melakukan praktik nepotisme tersebut.

Mulai dari pejabat tertinggi eselon II, seperti Sekretaris Daerah (Sekda) serta beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris, dan Kepala Bidang (Kabid) eselon III, hingga eselon IV. Dikuasai oleh mayoritas keluarga orang nomor satu di Kabupaten Mukomuko.

"Praktik nepotisme seperti yang dilakukan pemerintahan Sapuan ini, tentu akan membuka peluang terjadinya kolusi, korupsi serta KKN. Tentu tidak sehat diterapkan disistem birokrasi," ungkap M Toha, Ketua LSM LP-KPK Mukomuko.

Dilanjutkannya, nepotisme ini juga akan menimbulkan ketidak adilan bagi para pejabat yang benar-benar berkompeten. Karena tidak memiliki kesempatan yang sama, seperti orang dilingkaran Bupati, terutama kekuarganya.

"Seperti yang kita lihat, dimana letak profesionalnya Bupati dalam penempatan pejabat? Seperti komitmen beliau di kampamye pilkada 2019 lalu. Semuanya tidak satupun terbukti. Disana kita menilai tidak adanya konsistensi dari beliau, sebagai seorang pemimpin," tutup M Toha. (Red)(ADS)