Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Bongkar Mata Rantai Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur

Hj Leni Haryati John Latief

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Adanya ibu yang menjual anak kandungnya yang masih remaja untuk objek prostitusi lantaran faktor ekonomi guna memenuhi kebutuhan sehari-hari di Bengkulu Utara beberapa waktu lalu membuat banyak pihak merasakan keprihatinan yang mendalam.

Ketua DPD Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Bengkulu Hj Leni Haryati John Latief mengatakan, memperdagangkan atau menawarkan jasa seksual seorang putri remaja kepada orang lain dengan imbalan berupa uang atau lainnya merupakan perbuatan kejahatan yang keterlaluan.

“Meski sudah diancam dengan sanksi yang tegas dalam Undang-Undang tapi prakteknya prostitusi remaja ini masih saja terjadi. Terungkapnya kasus yang terjadi baru-baru ini harus bisa memutus mata rantai yang ada,” kata Hj Leni Haryati John Latief, Jumat (31/3/2023).

Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Bengkulu ini menjelaskan, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk memutus mata rantai prostitusi ini adalah memberikan ketegasan hukum dan penegak hukum bagi pelanggan yang menyewa jasa seksual anak.

“Lacak siapa-siapa lelaki hidung belang yang pernah menjadi pelanggan penyewa jasa seksual anak. Kalau dibiarkan bebas, mata rantainya sulit diputus, mereka bakal jadi predator yang berpetualang meniduri daun muda lainnya,” tandas Hj Leni Haryati John Latief.

Mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu ini menekankan, pelanggan penyewa jasa seksual anak sebenarnya dapat dijerat dengan berbagai macam aturan hukum seperti tindakan eksploitasi terhadap anak yang melanggar Pasal 78, atau Pasal 82, dan Pasal 88 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kalau pelanggan ini sudah berumah tangga, berarti dia bisa dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan. Walaupun harus disertai dengan laporan dari istri si pelanggan, tapi ini bisa jadi celah,” ungkap Hj Leni Haryati John Latief.

Ketua Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid Dewan Masjid Indonesia (BKMM-DMI) Provinsi Bengkulu ini menambahkan, kasus mucikari penjual anak kandung ini menjadi tanda bahwa upaya untuk menciptakan lingkungan yang cukup baik bagi generasi penerus bangsa perlu diperhebat.

“Mendengar adanya kasus seperti ini di Bengkulu, saya merasa tidak bisa berdiam diri. Bila memiliki kewenangan, saya akan ambil tindakan untuk mengakhiri munculnya kasus prostitusi, apalagi yang melibatkan anak di bawah umur,” demikian Hj Leni Haryati John Latief. (Muhammad Qolbi)