Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Tegas, Usin Minta APH Tangkap Inspektur Tambang di Bengkulu


PedomanBengkulu.com - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH dengan tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap Inspektur Tambang di Bengkulu. 

Hal tersebut ditegaskan Usin bukan tanpa alasan, tetapi berkaitan dengan perusahaan Tambang Batu Bara di Bengkulu Tengah, yakni PT. Danau Mas Hitam (DMH) yang tidak melakukan reklamasi bekas lubang pertambangan.

"Saya mengkritik kinerja inspektur tambang di Bengkulu itu apa, gak nyampai itu ke sana. Rekomendasinya pasti harus ada (untuk reklamasi). Sudah saatnya masyarakat Bengkulu menghukum mereka. Saya bukan hanya APH, rekomendasi internal, inspektur tambang itu apa kerjanya, kalau bila perlu APH tangkap itu inspektur tambang," tegas Usin Abdisyah Putra Sembiring saat Podcast bersama Forum Bengkulu Chanel yang dipandu Host Benni Hidayat dan Wibowo Susilo belum lama ini.

Selain itu, Usin Abdisyah Putra Sembiring juga meminta APH menindak tegas PT. DMH yang kini sudah tidak aktif lagi, namun meninggalkan luka parah yaitu tidak melakukan reklamasi bekas lubang pertambangan, yang dampaknya merugikan masyarakat Bengkulu Tengah hingga Kota Bengkulu yang terdampak banjir.

"Tolong penegak hukum, lakukan penegakan hukum terhadap Perusahaan Tambang Batu Bara PT. DMH. Perusahaan itu sudah mati, tapi meninggalkan luka yang parah di Bengkulu Tengah, yang akibatnya dirasakan masyarakat Kota Bengkulu, reklamasi tidak dilakukan," jelas Usin Abdisyah Putra Sembiring.

Mengenai persoalan banjir di Kota Bengkulu, sambung Usin Abdisyah Putra Sembiring, ada dua penyebab, yaitu banjir kiriman dan banjir akibat daya tampung dan pendukung tata kotanya yang belum maksimal. 

"Banjir di Kota Bengkulu itu akibatnya, sudah saya lihat secara fakta, pergeseran sumbu atau sumber air Sungai Bengkulu itu sudah bergeser dan berpindah karena diacak-acak oleh pertambangan batu bara dan itu tidak direklamasi. Sehingga daya tampung dan daya dukung ketika ada hujan itu tidak terserap dulu, tetapi mengalir langsung, makanya kalau hujan di Taba Penanjung Bengkulu Tengah, jarak 4 jam banjirlah Kota Bengkulu," terang Usin Abdisyah Putra Sembiring.

Abdisyah Putra Sembiring menuturkan bahwa, DPRD Provinsi Bengkulu dalam hal ini sudah memasukkan pasal harus ada rencana perlindungan lingkungan hidup dalam Raperda Lingkungan Hidup yang isinya mengenai daya tampung, daya dukung terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan ekploitasi dan pengerusakan lingkungan.

"Itu sudah saya lakukan dan sudah masuk dalam pasal itu. Sudah disahkan, tinggal dievaluasi. Saya ketua Pansusnya. Nah, sekarang lagi dibahas Raperda RTRW dan disitu juga kita masukkan apa yang disebut dengan wilayah lindung. Tapi lagi-lagi, Perda apapun, sebagus apapun kalau penegakannya menggunakan cara-cara karet, saya sudah ngomong dimana-mana tolong penegak hukum lakukan penegakan hukum terhadap PT. DMH," demikian Abdisyah Putra Sembiring. (Bay)