Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Keluarga Tersangka Dugaan Korupsi DD Serahkan 13 Stempel "Aspal"


Pedomanbengkulu.com Rejang Lebong-
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari)  Rejang Lebong telah menerima 13 Setempel yang diduga digunakan oleh 2 Tersangaka Dugaan Korupsi Dana Desa Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT). Stempel Asli tapi palsu tersebut diserahkan oleh pihak keluarga tersangka pada hari Rabu (13/10/2021). Hal ini disampaikan Kajari Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidsus, Arya Marsepa SH.

 
"Benar, kita sudah menerima 13 buah Stempel yang digunakan oleh kedua tersangak untuk memalsukan kelengakpan administasi Dana desa. Awalnya awalnya Kami ingin melakukan penggeledahan di rumah tersangka untuk mencari bukti-bukti 
berupa cap atau stempel palsu. namun sebelum kita lakukan penggeledahan, pihak kelurga terlebih dahulu menyerahkan apa yang hendak kita cari tersebut. Tindakan kooperatif keluarga salah satu tersangka ini kita apresisasi," kata Arya, Kamis (14/10).


Ditambahkan Arya awalnya pihak keluarga menyerahan 15 buah stempel namun 2 diantaranya dikembalikan kepada perangkat desa karena tidak ada hubungannya dengan penyidikan. 

"Hanya 13 Buah,Setepel yang kita jadikan barang bukti. Setempel tersebut digunakan oleh kedua tersangka untuk Surat Pertanggungjawaban (SPj) dalam setiap kegiatan yang dilakukan. Diantaranya Cap atau setempel toko-toko bangunan, perusahaan material, toko kompeter, tempat tukang jahit dan sebagainya. cap atau stempel palsu yang diserahkan itu, cocok dengan berkas-berkas SPJ yang kami duga palsu yang dilakukan oleh kedua tersangka," katanya. 


Sebelumnya, Kejari Rejang Lebong menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana 
Desa (DD) Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT). Adapun dua tersangka yang ditetapkan 
sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Yakni ZU selaku Mantan Kepala Desa (Kades) dan AR selaku Bendera Desa (Bendes) dalam kasus dugaan korupsi DD Desa Belumai I tahun 2017, 2018 dan 
2019. Dimana para tersangka diduga kuat telah melakukan penyimpangan dana APBDes sebesar kurang 
lebih Rp 680.000.000. Dimana KN total ini merupakan total keseluruhan KN yang dilakukan keduanya, mulai dari tahun 2017, 2018 dan 2019. (Julkifli Sembiring)