Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Quo Vadis Trawl di Bengkulu

Ilustrasi. Nelayan mengumpulkan keranjang berisi ikan hasil tangkapan, di pantai Glayem, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (20/1). [Foto ANTARA/Dedhez Anggara]
POLEMIK trawl atau pukat hela kembali mencuat di Bengkulu. Seorang nelayan bahkan terluka di tengah laut akibat pertikaian antara nelayan tradisional dengan nelayan trawl, Kamis (1/3/2018).

 

Sebenarnya, konflik trawl ini telah berlangsung cukup lama, khususnya sejak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dilantik pada tahun 2014 silam.

Sebagai alat penangkapan ikan (API), trawl dinilai sebagai perusak biota laut yang mematikan peluang nelayan kecil. Namun sejak larangan trawl yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 keluar, tidak ada solusi kongkrit yang diberikan kepada nelayan Bengkulu agar bersedia dengan sukarela beralih ke alat tangkap lainnya.

Padahal, solusi kongkrit itu diperlukan. Sebab, tidak ada perbuatan yang lebih buruk yang bisa dilakukan oleh Pemerintahan pada era modern selain menelurkan kebijakan yang dapat mematikan ekonomi rakyat tanpa jalan keluar alternatif dari kebijakan yang diambilnya itu.

Apalagi nelayan Bengkulu, baik yang tradisional maupun yang menggunakan kapal, bukan nelayan-nelayan kaya raya sebagaimana para pengusaha ikan di negara-negara maju yang menggunakan alat tangkap canggih sehingga mampu menangkap ikan di lautan terdalam dengan jumlah beratus-ratus ton sekali melaut.

Nelayan Bengkulu adalah nelayan biasa yang harus menghadapi ganasnya laut Samudera Hindia ketika cuaca tak bersahabat. Sebagian besar adalah orang-orang yang memberanikan diri ke tengah laut agar bisa menafkahi keluarga mereka dengan hasil yang mungkin akan habis dalam beberapa waktu saja.

Apalagi, kebijakan Menteri Susi tersebut dinilai tidak matang dan tidak dilaksanakan dengan tahapan-tahapan yang terencana rapi. Buktinya, sejak ia dilantik sebagai menteri, ekspor ikan bukannya meningkat, namun justru menurun.

Selain itu, Pemerintah terpaksa harus menunda penerapan larangan penggunaan trawl tersebut, lantaran belum dapat menyediakan alat tangkap pengganti. Pertama hingga akhir 2016, dan kedua hingga akhir 2017.

Alih-alih berkurang, Kementerian Kelautan dan Perikanan justru mencatat pada tahun 2015, terdapat 5.781 unit cantrang, alat tangkap bermasalah lainnya selain trawl, di seluruh Indonesia dan jumlah itu bertambah menjadi 14.357 unit pada awal 2017.

Selama belum ada solusi yang tepat yang dapat diterima oleh semua nelayan, Pemerintah harus bijak untuk memutuskan kebijakan berikutnya. Salah satu solusi jangka panjang yang harus segera dilaksanakan adalah realisasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.

Berikan nelayan pinjaman lunak agar disatu sisi mereka bisa memiliki kapal sendiri, disisi yang lain mereka dapat membeli alat tangkap yang ramah lingkungan. Berikan nelayan alat dan mesin perikanan modern, serta bahan penunjang industri pengolahan.

Berikan nelayan pasokan energi listrik untuk mendinginkan ikan-ikan yang berhasil mereka tangkap. Berikan nelayan ketersediaan bahan bakar minyak ketika mereka hendak melaut.

Bangunkan nelayan sarana dan prasarana pendukung industri perikanan nasional, terutama pelabuhan perikanan, prasarana budidaya, penyediaan air bersih, perumahan nelayan, dan peningkatan aksesibiltas sentra perikanan ke pusat perdagangan setempat.

Bengkulu yang memiliki garis pantai mencapai sekitar 525 Km2 dengan luas laut teritorial sebesar 53.000 km2 merupakan provinsi yang maju dan sejahtera bilamana Pemerintah mampu menyediakan fasilitas-fasilitas sebagaimana termaktub dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional tersebut.

Dus, sebelum Pemerintah mampu memberikan jalan keluar bagi kesejahteraan nelayan, baik yang menangkap ikan menggunakan kapal ke tengah laut maupun yang mencarinya di tepian laut, jangan terapkan kebijakan yang membuat sesama rakyat bertikai.