Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Nyawa yang Hilang di Jalan Berlubang

Salah satu jalan lingkar luar Bengkulu menuju arah Pulau Baai yang mengalami rusak berat. Telah banyak korban yang jatuh akibat kerusakan jalan ini. Foto diambil pada Selasa 13 Maret 2018.

KAMIS, 22 Maret 2018, seorang dokter hewan bernama Putri Dwipurwanti (24), menghembuskan nafas terakhir. Warga Kelurahan Sido Mulyo Kecamatan Seluma Selatan yang merupakan tenaga kontrak di Dinas Pertanian Seluma ini mengalami pendarahan di kepala setelah jatuh dalam kecelakaan tunggal di Desa Talang Tinggi Kecamatan Seluma Barat ketika menghindari lubang di jalan yang ia lewati.

Menurut Anton Zakaria, warga yang berdomisili tak jauh dari lokasi meninggalnya almarhumah Putri Dwipurwanti, selama satu bulan ini sudah ada tiga orang pengendara motor meninggal dunia akibat menghindari jalan rusak. Meski telah banyak nyawa yang hilang akibat jalan lintas provinsi yang rusak tersebut, tak ada satu pun yang menuntut ganti rugi.

Padahal, penyelenggara jalan, baik Pemerintah Kabupaten, Provinsi maupun Pemerintah Pusat dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi atau dipidana sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut juga mengatur bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Bila belum mampu memperbaiki, maka penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Mari kita lihat bunyi Pasal 273 ayat 1, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Pasal 273 ayat 3 disebutkan jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau paling banyak Rp120 juta. Pada ayat 4 berbunyi, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Lebih dari itu, jalan yang rusak bukan hanya bisa menimbulkan korban jiwa, namun juga merusak sendi-sendi perekonomian warga masyarakat dan usaha-usaha yang berkembang di daerah dimana jalan rusak itu berada, karena kendaraan menjadi lebih lambat untuk sampai ke tujuan. Akibatnya, ekonomi menjadi mandeg.

Meninggalnya Putri Dwipurwanti harus menjadi lonceng peringatan bagi Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten agar segera melakukan komunikasi intensif dengan Pemerintah Pusat untuk memperbaiki jalan lintas tersebut serta jalan-jalan lintas lain di Provinsi Bengkulu.

Sudah saatnya Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menetapkan alokasi anggaran yang besar bagi pembangunan infrastruktur jalan di Bengkulu sebagai agenda utamanya di atas agenda-agenda yang bersifat seremonial, anggaran-anggaran rutin birokrasi yang tidak begitu penting, dan memperhebat lobi kepada Pemerintah Pusat agar seluruh jalan-jalan berlubang bisa diperbaiki.

Plt Gubernur Rohidin Mersyah yang telah melewati tiga tahun masa kepemimpinannya harus mempertegas komitmen menjadikan soal-soal infrastruktur sebagai panglima pembangunan. Sebab kemiskinan, pengangguran dan ketertinggalan akan sangat sulit dientaskan tanpa daya dukung infrastruktur yang memadai.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota Bengkulu khususnya di bawah kepemimpinan Helmi Hasan patut diteladani. Dari ribuan kilometer yang jadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bengkulu, lebih dari separuhnya dalam kurun lima tahun terakhir telah tuntas diperbaiki atau dibangun. Bahkan di jalan-jalan yang padat dilalui penduduk, kiri dan kanan jalan saat ini telah dibangun drainase agar jalan yang telah diperbaiki tidak mudah kembali rusak akibat genangan air.

Pun bilamana Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak bisa melakukan perbaikan atau pembangunan jalan tersebut sekaligus karena kurangnya komitmen para pemimpin terdahulu atau terlampau banyaknya jalan rusak yang harus dibangun dan diperbaiki, perbaikan dan pembangunan itu bisa dilakukan secara bertahap sebagaimana yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bengkulu. Ini merupakan pekerjaan penting dan mulia agar tak ada lagi nyawa warga Bengkulu yang hilang di jalan berlubang.