Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

DPRD Setujui Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan

BENGKULU, PB - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menyetujui Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bengkulu. Hal ini merupakan respon terkait terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Jubir Banleg DPRD Kota Bengkulu Zuliadi menyampaikan penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD, meliputi: 1. uang representasi; 2. tunjangan keluarga; 3. tunjangan beras; 4. uang paket; 5. tunjangan jabatan; 6. tunjangan alat kelengkapan; dan 7. tunjangan alat kelengkapan lain.

"Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi: 1. tunjangan komunikasi intensif; dan 2. tunjangan reses," jelasnya.

Menurut PP ini, lanjutnya, rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan disediakan bagi Pimpinan DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud juga dapat disediakan bagi Anggota DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan azas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku dan standar luas bangunan," ungkapnya.

Besaran tunjangan ini, kata dia, harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk sewa rumah negara. Dan tunjangan tersebut tidak termasuk meubel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.

"Besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Bengkulu tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu," sambungnya.

Selanjutnya, dalam perda ini juga diatur soal tunjangan transportasi pimpinan dan anggota dewan. Dimana tunjangan transportasi tidak termasuk biaya perawatan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan ini akan diatur dalam Peraturan Walikota," pungkasnya. [CHO]