Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pemprov Evaluasi Izin 97 Perusahaan Minerba

Tambang MinerbaBENGKULU,PB - Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mengevaluasi izin 97 perusahaan Mineral dan Batu bara (Minerba) yang tersebar di 10 kabupaten/kota di daerah ini.

"65 Perusahaan Tambang Bermasalah Belum Ditindak"

Sekertaris EDSM Provinsi Bengkulu Oktaviano mengatakan 97 perusahaan dari 153 perusahaan yag ada di daerah ini sudah habis masa berlakunya pada tahun ini.

"Ada perusahaan Batubara, ada perusahaan mineral. Data ini berhasil kita input dari kabupaten. Nanti awal September kita rilis semuanya," kata Otaviano yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/8).

Menurut dia, jika 97 perusahaan tersebut tidak memberikan kontribusi bagi daerah, izinnya akan distop dulu. Sebagian besar merupakan perusahan yang terancam di black list. Karena ada tunggakan pembayaran royalti dan jika tidak ada lagi aktivitasnya sementara hutang belum dibayar maka tetap akan menjadi hutang.

"Nanti setelah ada keputusan apakah diperpanjang atau tidak, baru kita berikan izin baru," katanya.

Ia menjelaskan royalti pertambangan dari Minerba untuk tahun 2015 sebesar Rp 72 miliar, dengan rincian Rp 62 miliar kembai ke Pemda Provinsi sebagai dana bagi hasil. Kemudian Rp 10 miliar untuk pemerintah pusat, dan daerah penunjang. Pada triwulan II tahun 2016, royati yang berhasil ditarik sebanyak 24 miliar.

"Ini dua minggu lalu, mungkin sekarang sudah bertambah.," katanya.

Sementara itu pemerintah juga akan mengevaluasi izin pinjam pakai salah satu perusahaan penambang emas di Kabupaten Seluma. Perusahaan itu mengusai 30 ribu hektar lahan yang tersebar disejumlah kecamatan termasuk kawasan hutan lindung Seluma.

Pertambangan emas di lokasi hutan lindung hingga kini belum mendapatkan izin dari pemerintah pusat. "Izin eksplorasi dari pemerintah Pusat, untuk pinjam pakai diberikan selama enam bulan. Nanti diputuskan apakah diperpanjang atau tidak," katanya. [MS]