Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Hari Ini, SK Honorer Dibagikan

Sesda MarjonBENGKULU, PB - Ratusan tenaga kontrak atau honorer di Kota Bengkulu sekarang bisa bernafas lega. Pasalnya, Sekretaris Daerah (Sesda) Kota Bengkulu, Marjon, memastikan, ia telah memberikan perintah kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu untuk membagikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan para honorer tersebut, Kamis (24/3/2016).

Baca juga : Gaji Honorer Tak Boleh di Bawah Rp 1,25 Juta

"Hari ini SK sudah dibagikan. Saya sudah perintahkan BKD untuk membagikannya agar para honorer bisa mengambil gajinya di Bagian Keuangan," kata Marjon saat ditemui di ruang kerjanya kepada Pedoman Bengkulu.

Sementara terkait uang makan, Marjon membenarkan kendala belum sempurnanya laporan kehadiran pegawai kepada Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu. Namun bila laporan tersebut telah sempurna, ia menegaskan, anggaran uang makan tersebut akan segera dicairkan.

"Kehadiran salah satu indikasi terpenting dalam pemberian uang makan ini. Kalau misalnya kehadirannya di kantor hanya 10 hari, berarti dia cuma dapat Rp 200 ribu. Perhitungan ini harus cermat. Seluruh PNS mendapatkan uang makan ini," ujarnya.

Mengenai polemik honor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu yang membayarkan gaji honorernya sebesar Rp 750 ribu, Marjon menginstruksikan kepada instansi terkait untuk menambahkan pembayarannya hingga menjadi genap Rp 1,25 juta.

"Kalau Januari dan Februari 2016 sudah dibayarkan Rp 750 ribu, kekurangannya harus segera ditambahkan. Karena per Januari 2016, seluruh gaji honorer, tanpa terkecuali, sebesar Rp 1,25 juta. Kalau ada oknum yang mengurangi, kita cari tahu. Kalau uangnya menguap, pelakunya kita tindak. Kalau terbukti, kita sanksi. Kalau pagu anggarannya kurang, kita tambahkan. Yang pasti tidak ada SKPD yang diperkenankan membayar gaji di bawah Rp 1,25 juta," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala BKD Kota Bengkulu, M Husni, mengatakan, keterlambatan pembagian SK honorer murni karena sikap kehati-hatian mereka dalam memutuskan siapa honorer yang layak untuk diperpanjang kontraknya.

"Kewenangan kita hanya honorer yang ditandatangani oleh Wali Kota. Sekitar 300 orang. Untuk SKPD kewenangannya ada pada SKPD masing-masing. Tapi seluruhnya diseleksi melalui kajian mulai dari kedisplinan, keterampilan, apakah mereka menjalankan tugas dan lain-lain," demikian Husni. [RN]