Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Hasil Seleksi Terbuka Pejabat Pemkot Gugur

Para peserta lelang jabatan tampak santai berdiskusi di Aula Dikbud Kota BengkuluBENGKULU, PB - Hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu digugurkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dengan demikian, sebanyak 21 nama yang telah terpilih pada 15 Desember 2015 silam sebagai calon pejabat yang akan menduduki kursi eselon II pada tujuh instansi di lingkungan Pemerintah Kota, tidak dapat dilantik.

"Semua jabatan yang ada di Pemerintah Kota Bengkulu harus kembali dari nol. Karena sejak awal sudah tidak sesuai dengan aturan. Karena tidak sesuai aturan, maka produk hukum dari seleksi-seleksi yang kemarin tidak sah. Wali Kota harus membatalkan semuanya. Saya tidak katakan Sekda. Yang jelas apapun produk dari panitia seleksi itu salah," kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu (UNIB), Prof Juanda, Jum'at (19/2/2016).

Diketahui, berdasarkan rekomendasi KASN dengan nomor surat B.193/KASN/2/2016 tertanggal 2 Februari 2016 dituliskan, KASN mencabut empat surat mereka. Diantaranya Nomor: B-1075/KASN/10/2015 tanggal 6 Oktober 2015 tentang Evaluasi JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu; Nomor: B-1149/KASN/10/2015 tanggal 20 Oktober 2015 tentang Pengisian JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu; Nomor: B-1451/KASN/12/2015 tanggal 17 Desember 2015 tentang Pelaksanaan Seleksi Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu; Nomor: B-1452/KASN/12/2015 tanggal 17 Desember 2015 tentang Pelaksanaan Assesment JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

"Batal tidaknya sebuah proses karena dua hal. Pertama karena prosesnya yang salah. Atau substansinya yang tidak sesuai dengan Undang-undang. Kalau ada sebuah mekanisme atau proses menempatkan atau memilih pejabat itu sudah salah, katakanlah panitia seleksinya tidak sesuai Undang-undang yang berlaku. Harus dibatalkan demi hukum," ungkapnya.

Pada akhirnya, Prof Juanda meminta kepada semua kepala daerah untuk mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, bilamana kepala daerah buta mengenai hukum, maka bisa berkonsultasi dengan praktisi hukum. Bila tidak, produk dari kebijakan bisa berakibat fatal.

"Tidak hanya Wali Kota, termasuk Gubernur dan para Bupati, taatlah kepada aturan. Semua pejabat publik harus menguasai aturan. Sekarang akibatnya fatal. Kalau masih ada produk panitia seleksi yang jalankan tugas, itu bisa tergolong korupsi. Produk yang tidak sah, diambil oleh yang tidak berhak, itu korupsi. Di dalam hukum administrasi memang ada cantolan yang bisa melindungi mereka. Tidak sahnya itu berlaku ketika pejabat yang berwenang menyatakannya salah. Tapi ketika sudah dinyatakan, jangan menjabat lagi. Mereka tidak boleh lagi menjalankan tugas," urainya panjang lebar.

Ia menekankan, KASN dibentuk agar produk kebijakan kepegawaian pemerintahan tetap berjalan di rel yang lurus. Namun melawan keputusan KASN, menurut Prof Juanda, sama artinya melawan aturan yang berlaku. Instruksi KASN, tukasnya, diberikan untuk menutup celah pelanggaran hukum, timbulnya kerugian negara dan tindak pidana.

"Kalau tidak dipenuhi berarti melanggar hukum. Kepala daerahnya melanggar sumpah. Hati-hati bisa dicopot. Tapi jangan pernyataan saya ini dimanfaatkan oleh elit politik yang tidak bertanggungjawab. Tapi kalau rekomendasi KASN ini diabaikan, memungkinkan rakyat untuk mengatakan kepala daerah itu tidak taat hukum, berarti melanggar sumpahnya untuk taat kepada UUD dan aturan yang berlaku. Mereka jangan lupa itu," tandasnya.

Sebelumnya, Kabag Humas Setda Kota Salahuddin Yahya, menyampaikan, Pemerintah Kota senantiasa merespon positif setiap saran dan masukan yang ditujukan untuk kebaikan bersama dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar. Menurutnya, setiap rekomendasi KASN akan dilaksanakan, namun secara bertahap.

“Ke depan akan ada kehati-hatian. Bagian hukum dan konsultan kita juga mengkaji secara detail. Setelah mendapatkan pertimbangan dari berbagai pihak, termasuk instansi teknis, BKD, semua permasalahan akan selesaikan satu persatu sebagaimana rekomendasi KASN," demikian Salahuddin. [RN]