PedomanBengkulu.com, Lebong -
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lebong kian mengerucut dan tidak lagi sekadar isu. Aliran uang yang diduga menjadi “pelicin” kelulusan peserta seleksi disebut berjalan sistematis, terstruktur, dan melibatkan sejumlah oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), bahkan merambah ke sektor kesehatan.
Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun, uang setoran dari peserta seleksi PPPK diduga dikumpulkan oleh oknum berinisial ZA, sebelum kemudian disalurkan kembali ke sejumlah pihak di Dikbud. Nama HB, yang diduga merupakan oknum Kepala Bidang, serta EK yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas, ikut tercatut dalam pusaran aliran dana tersebut.
“Ini bukan cerita karangan. Skemanya sudah disiapkan jauh hari sebelum seleksi PPPK dibuka. Sudah ada pembagian peran, siapa yang mencari peserta, siapa yang menerima uang, dan ke mana uang itu disalurkan,” ungkap salah satu narasumber kepada media ini, pada beberapa waktu lalu, dengan syarat identitasnya dirahasiakan.
Narasumber tersebut menyebut, tarif kelulusan PPPK dipatok bervariasi, mulai dari Rp35 juta hingga Rp80 juta, bahkan ada yang mencapai ratusan juta rupiah, tergantung formasi dan posisi yang diincar.
“Kalau mau aman dan cepat, ya siapkan uang. Itu yang disampaikan ke peserta. Mayoritas korbannya guru-guru yang sudah lama mengabdi, dan juga ada yang kurang persyaratan masa kerja tapi takut tidak lolos kalau tanpa ‘bantuan’,” ujarnya.
Dalam pusaran kasus ini, muncul nama ZA, seorang guru yang saat ini diketahui masih menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu sekolah di Kabupaten Lebong. ZA diduga berperan sebagai calo atau juru pungut, yang secara aktif mencari peserta seleksi PPPK yang ingin diloloskan, dengan syarat menyetorkan sejumlah uang.
“ZA itu hanya pintu depan. Dia yang berhadapan langsung dengan peserta. Tapi uangnya tidak berhenti di situ, semuanya mengalir ke atas (pihak dinas,Red),” beber narasumber lainnya.
Hasil investigasi dan konfirmasi media ini menguatkan dugaan bahwa praktik pungli PPPK tersebut dirancang secara sistematis, bahkan sebelum tahapan seleksi resmi dimulai. Tidak hanya di lingkungan Dinas Pendidikan, pola serupa disebut juga terjadi di Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Di Dinkes juga ada orang-orangnya. Polanya sama, ada calo, ada juga juru pungut. Tarifnya juga tidak beda jauh, puluhan sampai ratusan juta. Ini sudah jadi rahasia umum di internal,” kata sumber tersebut.
Sejumlah nama guru yang diduga melakukan setoran uang pun terungkap, di antaranya:
ED, menyetorkan Rp70 juta kepada ZA dan diteruskan ke HB, pada tahun 2022.
EA, menyetorkan Rp70 juta kepada ZA dan diberikan ke HB, pada tahun 2022.
PS, menyetorkan Rp35 juta kepada ZA dan diberikan ke EK, pada tahun 2023.
EJ, menyetorkan Rp40 juta kepada ZA dan diteruskan ke EK, pada tahun 2023.
LP, RL, dan GZ, masing-masing menyetorkan uang antara Rp35 juta hingga Rp40 juta kepada ZA untuk kemudian diberikan ke EK, pada tahun 2023.
MS, menyetorkan Rp60 juta kepada ZA pada tahun 2023, namun diketahui tidak lulus seleksi dan kabarnya uang tersebut telah dikembalikan.
“Kalau memang tidak ada permainan, tidak mungkin uang sebanyak itu beredar dan nama-nama ini muncul satu per satu. Ini tinggal soal keberanian penegak hukum membongkarnya,” tegas narasumber.
Saat ini, perkara dugaan pungli PPPK tersebut tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lebong. Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan publik dan menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat.
Diketahui pula, dugaan kecurangan dan pungli PPPK ini pernah dilaporkan ke Polres Lebong dan Polda Bengkulu pada beberapa tahun lalu. Namun hingga kini, laporan tersebut dinilai tidak membuahkan kejelasan hukum.
“Masyarakat sekarang hanya ingin satu hal hukum ditegakkan. Kalau memang ada pelanggaran, tetapkan tersangka. Jangan sampai kasus sebesar ini kembali tenggelam,” pungkas narasumber.
Publik pun mendesak Kejaksaan Negeri Lebong agar tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, melainkan mengungkap tuntas dugaan tindak pidana, menyeret seluruh aktor yang terlibat, baik itu di Dinkes, Dikbud, maupun juga adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum pihak BKPSDM dan menetapkan tersangka secara transparan, demi menjaga integritas seleksi PPPK dan keadilan bagi para peserta yang dirugikan.[red]