PedomanBengkulu.com, Lebong – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebong kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial JN (38) warga Desa Kutai Donok Kecamatan Lebong Selatan kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu dan Ganja, berhasil diamankan Polisi di Jalan Lintas Muara Aman–Curup, Desa Manai Blau, Kecamatan Lebong Selatan, Selasa (20/1/2026) sore.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Lebong IPTU Medi Azwar, SH, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat, terkait adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
"Atas informasi masyarakat, satu orang kita amankan berinisial JN terkait kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan ganja," sampai Kasat Resnarkoba Polres Lebong IPTU Medi Azwar, SH.
Dalam penangkapan tersangka JN, lanjut Kasat, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu paket kecil narkotika jenis sabu, satu paket besar narkotika jenis ganja, satu unit handphone, kertas papir merek Roredor, serta satu bungkus rokok merek Nikki.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/2/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Lebong/Polda BKL tertanggal 20 Januari 2026. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan hukum lain yang berkaitan.
"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lebong, guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," pungkas Kasat.[spy]