PedomanBengkulu.com, Jakarta — Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) dalam waktu dekat akan menggelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna membahas kelanjutan nasib jutaan tenaga honorer di Indonesia, terutama terkait ketidakpastian regulasi dan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Anggota Komite I DPD RI, Hj Leni Haryati John Latief, menegaskan bahwa persoalan tenaga honorer saat ini menjadi salah satu isu prioritas yang harus segera mendapatkan solusi dari pemerintah pusat karena menyangkut kepastian masa depan jutaan pekerja yang selama ini mengabdi di berbagai instansi pemerintah.
“Komite I DPD RI telah menjadwalkan rapat kerja bersama BKN dalam waktu dekat untuk membahas secara khusus berbagai persoalan yang dihadapi tenaga honorer, termasuk ketidakpastian regulasi dan status PPPK paruh waktu yang hingga kini masih menimbulkan banyak pertanyaan di daerah,” ujar Hj Leni Haryati John Latief, Jumat (12/6/2026).
Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, keresahan tenaga honorer semakin meningkat menyusul munculnya berbagai persoalan terkait pembatasan durasi kontrak PPPK paruh waktu serta masih adanya kendala pembayaran gaji di sejumlah daerah. Kondisi tersebut membutuhkan kepastian regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Selain itu, Komite I DPD RI juga menyoroti perdebatan nasional terkait wacana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Perempuan berhijab kelahiran Taba Anyar ini mengingatkan agar setiap kebijakan yang lahir nantinya tidak mengarah pada sentralisasi birokrasi yang berpotensi mengurangi kewenangan pemerintah daerah.
“DPD RI memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengawal semangat otonomi daerah. Karena itu, kami akan mencermati setiap kebijakan kepegawaian agar tidak mengarah pada sentralisasi yang dapat mencederai semangat desentralisasi dan membuka ruang patronase politik maupun praktik-praktik yang tidak sehat dalam pengelolaan aparatur negara,” tegas Hj Leni Haryati John Latief.
Di sisi lain, Komite I DPD RI juga memahami kondisi fiskal daerah yang menjadi tantangan tersendiri dalam pemenuhan kebutuhan ASN. Banyak pemerintah daerah saat ini menghadapi keterbatasan anggaran karena harus menyesuaikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk itu, DPD RI akan mendorong pemerintah pusat segera menyusun regulasi turunan dari UU ASN yang secara khusus mengatur hak, kesejahteraan, dan status hukum PPPK paruh waktu. Selain rapat kerja dengan BKN, Komite I juga berencana memperkuat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Keuangan, serta perwakilan pemerintah daerah guna mencari solusi yang tidak membebani keuangan daerah namun tetap memberikan kepastian bagi tenaga honorer.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil nantinya mampu memberikan kepastian status bagi tenaga honorer, menjaga keberlangsungan pelayanan publik, sekaligus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Ini adalah persoalan nasional yang membutuhkan solusi komprehensif dan berkeadilan,” demikian Hj Leni Haryati John Latief. [**]
