PedomanBengkulu.com, Jakarta — Terungkapnya kasus investasi ilegal yang menjerat ratusan warga Bengkulu dengan kerugian sementara mencapai sekitar Rp4 miliar kembali menjadi alarm keras bagi sistem perlindungan konsumen dan pengawasan sektor keuangan di Indonesia. Langkah Polda Bengkulu membuka posko pengaduan khusus patut diapresiasi sebagai bentuk respons cepat untuk mengumpulkan bukti, mempercepat penyidikan, dan memberikan ruang bagi para korban untuk memperoleh keadilan.
Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Hj Leni Haryati John Latief mengatakan, penanganan hukum setelah korban berjatuhan tidak boleh menjadi satu-satunya fokus. Menurutnya, yang lebih penting adalah bagaimana kasus serupa dapat dicegah sejak dini.
"Apalagi modus yang digunakan dalam perkara ini sesungguhnya bukan hal baru. Skema dana pinjaman dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat serta arisan sistem get-get yang bergantung pada perekrutan anggota baru merupakan pola yang memiliki karakteristik serupa dengan skema ponzi. Tawaran keuntungan tinggi tanpa aktivitas usaha yang jelas terus menjadi umpan yang efektif bagi masyarakat yang belum memiliki pemahaman memadai tentang risiko investasi," kata Hj Leni Haryati John Latief, Kamis (18/6/2026).
Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, kasus yang terjadi di Bengkulu harus menjadi momentum bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk memperketat koordinasi dan memperkuat sistem deteksi dini terhadap berbagai entitas yang menawarkan investasi mencurigakan.
"Pengawasan tidak boleh hanya bersifat reaktif setelah muncul laporan korban dalam jumlah besar. Pemantauan aktivitas promosi di media sosial, grup percakapan digital, hingga aplikasi pesan instan harus dilakukan secara lebih agresif agar entitas yang berpotensi merugikan masyarakat dapat segera diidentifikasi dan diblokir sebelum menghimpun dana publik dalam jumlah besar," ujar Hj Leni Haryati John Latief.
Mantan Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Bengkulu ini menekankan, koordinasi lintas lembaga juga harus diperkuat baik OJK, Satgas PASTI, kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta pemerintah daerah perlu memiliki mekanisme pertukaran informasi yang lebih cepat dan terintegrasi.
"Dengan demikian, setiap indikasi penawaran investasi ilegal dapat segera ditindaklanjuti melalui pemblokiran akun, penghentian aktivitas promosi, hingga langkah penegakan hukum yang tegas," tegas Hj Leni Haryati John Latief.
Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menambahkan, upaya pemberantasan investasi ilegal tidak akan efektif tanpa peningkatan literasi keuangan digital yang menjangkau masyarakat hingga tingkat daerah dimana edukasi yang selama ini terkonsentrasi di kota-kota besar mesti diperluas hingga ke kelurahan, desa, komunitas masyarakat, dan lingkungan pendidikan.
"Kasus di Bengkulu menunjukkan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup. Negara harus hadir melalui pengawasan yang lebih kuat, koordinasi antarlembaga yang lebih ketat, serta edukasi yang lebih masif. Jika tidak, investasi bodong akan terus berganti nama dan modus, sementara korban baru akan terus bermunculan. Perlindungan masyarakat harus dimulai sebelum uang mereka hilang, bukan setelah kerugian terjadi," tutup Hj Leni Haryati John Latief. [**]
