PedomanBengkulu.com, Bengkulu — Anggota Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Hj Leni Haryati John Latief, menegaskan bahwa pemenuhan hak dasar warga negara merupakan amanat konstitusi yang wajib diwujudkan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
"Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak dasar warga negara melalui kebijakan serta pelayanan publik yang efektif dan berkeadilan," kata Hj Leni Haryati John Latief, baru-baru ini.
Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Bengkulu ini mengapresiasi berbagai langkah pemerintah dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat melalui program pembangunan nasional. Di sektor pendidikan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), disertai program wajib belajar, bantuan pendidikan, dan peningkatan sarana pendidikan.
Sementara di bidang kesehatan, pemerintah menjalankan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pembangunan fasilitas kesehatan, serta perluasan akses layanan kesehatan hingga ke daerah terpencil. Selain itu, berbagai bantuan sosial juga diberikan kepada kelompok rentan seperti fakir miskin, penyandang disabilitas, lanjut usia, dan masyarakat terdampak bencana.
Meski demikian, Ketua Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid Dewan Masjid Indonesia (BKMM-DMI) Provinsi Bengkulu ini mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam mewujudkan pemenuhan hak dasar secara merata. Kesenjangan pembangunan antarwilayah, keterbatasan infrastruktur, akses transportasi, tenaga kesehatan, sarana pendidikan, hingga jaringan komunikasi masih menjadi persoalan di sejumlah daerah, terutama kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau menjadi tantangan tersendiri dalam penyediaan layanan publik yang merata. Karena itu, pemerataan pembangunan harus terus menjadi perhatian bersama," ujar Hj Leni Haryati John Latief.
Sebagai lembaga perwakilan daerah, lanjutnya, DPD RI memiliki peran strategis dalam memperjuangkan pemenuhan hak dasar warga negara melalui fungsi representasi daerah, legislasi, pertimbangan, dan pengawasan.
Menurutnya, anggota DPD RI yang dipilih langsung oleh masyarakat memiliki kedekatan dengan berbagai persoalan yang dihadapi daerah. Melalui kunjungan kerja, reses, dan dialog dengan masyarakat, DPD RI dapat mengidentifikasi berbagai hambatan dalam pemenuhan hak dasar dan menyampaikannya kepada pemerintah pusat.
"Pemenuhan hak dasar warga negara tidak hanya berkaitan dengan penyediaan layanan publik, tetapi juga menyangkut keadilan pembangunan antarwilayah. Hak konstitusional warga negara harus dapat dinikmati secara setara, baik oleh masyarakat di pusat pertumbuhan ekonomi maupun di daerah terpencil," tegas Hj Leni Haryati John Latief.
Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menambahkan, keberhasilan pemenuhan hak dasar warga negara tidak cukup diukur dari capaian nasional secara agregat, tetapi juga harus dilihat dari tingkat pemerataan akses dan kualitas pelayanan di seluruh daerah.
Karena itu, ia mendorong penguatan otonomi daerah, peningkatan kapasitas pemerintah daerah, serta kebijakan pembangunan yang berorientasi pada keadilan sosial agar seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat pembangunan secara setara.
"Dengan menjalankan fungsi representasi daerah, legislasi, pertimbangan, dan pengawasan, DPD RI akan terus berupaya memastikan amanat UUD NRI Tahun 1945 mengenai pemenuhan hak dasar warga negara dapat diwujudkan secara nyata bagi seluruh rakyat Indonesia," demikian Hj Leni Haryati John Latief. [**]
