Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Tim Tabur Kejati Bengkulu Tangkap DPO Kasus Tambang Ilegal

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama Tim Kejari Bengkulu berhasil mengamankan buronan atasnama terpidana Lolik Eriadi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022. 

Lolik merupakan terpidana kasus pengelolaan tambang galian C tanpa izin di Desa Talang Giring, Kabupaten Seluma. 

Sebelumnya, pada 2 Desember 2021, Majelis Hakim PN Bengkulu memvonis Lolik dengan pidana 1 tahun 1 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Bengkulu saat banding.

Tidak terima, terpidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun pada 2022, MA menolak kasasi tersebut. Usai putusan berkekuatan hukum tetap, Lolik justru melarikan diri dari panggilan eksekusi Kejati Bengkulu. 

Setelah hampir 4 tahun buron, Tim Tabur Kejati Bengkulu akhirnya berhasil mengamankan Lolik pada 2026. 

"Usai diamankan, terpidana langsung dibawa oleh tim JPU ke Lapas Bentiring untuk menjalani hukuman 1 tahun 1 bulan penjara sesuai putusan Mahkamah Agung," kata Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH.MH melalui Kasi Fri Wisdom Saragih Sumbayak, SH.M, Jumat 10 April 2026. (Tok)