Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

BAP DPD RI Kawal Sengketa Eks Lapter II Manna, Dorong Hibah untuk Kepentingan Publik

PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar rapat dengar pendapat guna membahas sengketa dan rencana hibah eks lahan Lapangan Terbang (Lapter) II Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Jumat (10/4/2026). Forum ini menjadi tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait status dan pemanfaatan lahan yang hingga kini belum memiliki kejelasan hukum.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, dipimpin Wakil Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim, dan dihadiri sejumlah anggota DPD RI lintas daerah pemilihan, di antaranya Hj Leni Haryati John Latief, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, Maria Stevi Herman, Abdullah Manaray, serta Metias Heluka. Hadir pula perwakilan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, ATR/BPN, serta unsur TNI/Polri.

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Khairil Anwar, membuka rapat tersebut. Ia menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk mengawal penyelesaian sengketa hingga tuntas. “Pemerintah hadir sebagai garda terdepan. Kami akan mengawal dan mendampingi hingga persoalan ini mencapai titik terang,” ujarnya.

Dalam rapat terungkap bahwa lahan eks Lapter II Manna seluas sekitar 330 hektare merupakan Barang Milik Negara (BMN) di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Namun, sebagian lahan telah dimanfaatkan, yakni sekitar 64 hektare digunakan untuk fasilitas Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan sekitar 10 hektare ditempati masyarakat Desa Pagar Dewa, Kecamatan Kota Manna.

Kondisi tersebut dinilai mencerminkan persoalan tata kelola aset negara yang belum terintegrasi. Selain berpotensi menimbulkan konflik agraria, situasi ini juga membuka risiko ketidakpastian hukum dan kerugian negara akibat belum ditempuhnya mekanisme pemindahtanganan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Di Indonesia memang sering terjadi kisruh soal pertanahan. Ini akan kami kawal ke depan,” kata Abdul Hakim. Ia menambahkan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke pembahasan tingkat nasional guna mendorong solusi konkret. “Kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, jangan khawatir. Kami siap memperjuangkan masalah ini dengan sungguh-sungguh.”

Sementara itu, Anggota BAP DPD RI Hj Leni Haryati John Latief menekankan pentingnya melihat persoalan hibah secara komprehensif. Menurut dia, eks Lapter II Manna memiliki nilai strategis, baik dari sisi historis maupun potensi pengembangan wilayah.

“Permohonan hibah perlu dipandang tidak hanya dari aspek administratif dan legalitas, tetapi juga dari kemanfaatan jangka panjang bagi masyarakat,” ujar Hj Leni Haryati John Latief.

Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menyebut, apabila dihibahkan dan dikelola optimal oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, kawasan tersebut berpotensi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru, kawasan pelayanan publik, serta fasilitas sosial yang dibutuhkan masyarakat.

DPD RI melalui BAP menilai persoalan ini berkaitan erat dengan lemahnya sinkronisasi kebijakan lintas sektor, ketidakjelasan status hukum pertanahan, serta tata kelola BMN yang belum optimal. Karena itu, lembaga tersebut berkomitmen menyusun rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Rapat dengar pendapat ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPD RI dalam menjembatani kepentingan daerah dengan kebijakan nasional. Pemerintah daerah pun berharap proses hibah dapat segera menemukan titik terang, sehingga pemanfaatan lahan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Bengkulu Selatan. [**]