PedomanBengkulu.com, Lebong - Tiga petani di Kabupaten Lebong, Bengkulu, secara resmi menggugat PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Hulu Lais melalui jalur perdata, atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait peristiwa banjir bandang dan longsor susulan yang terjadi pada 8 Februari 2018 lalu
Gugatan tersebut diajukan karena para petani mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil hingga miliaran rupiah, akibat rusaknya lahan pertanian mereka yang tertimbun material banjir dan longsor.
Tim Advokasi Hukum dan Keadilan untuk Petani Lebong dari Safir Law Office yang dipimpin Asep Yunan Firdaus, SH, MH, menjadi kuasa hukum dalam perkara ini. Mereka menilai PT PGE Hulu Lais harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.
Adapun tiga penggugat dalam perkara ini yakni David Narton, Nur Ali, dan Rafiul Hatta. Ketiganya disebut memiliki alas hak atas lahan yang terdampak langsung oleh peristiwa bencana tersebut.
Kuasa hukum para penggugat menyatakan bahwa hingga hampir delapan tahun sejak kejadian, para petani belum mendapatkan kejelasan maupun pemulihan atas kerusakan lahan mereka.
“Para penggugat adalah korban yang mengalami kerugian, akibat tertutupnya lahan sawah mereka dalam peristiwa banjir dan longsor. Hingga hari ini belum mendapatkan keadilan dan hak-haknya,” ujar Asep Yunan Firdaus.
Asep menegaskan, pihaknya meyakini tindakan PT PGE Hulu Lais telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 dan Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Dalam petitum gugatan, para penggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan tergugat bersalah, serta menghukum perusahaan untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada masing-masing penggugat.
Selain itu, gugatan juga mencantumkan permintaan agar para tergugat lainnya, termasuk Pemerintah Kabupaten Lebong, Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kementerian Lingkungan Hidup tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan. Para penggugat juga meminta putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meski terdapat upaya hukum lanjutan (uitvoerbaar bij voorraad).
Asep menyebut langkah hukum ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi petani lain di Kabupaten Lebong yang mengalami kerugian serupa.
“Perjuangan ini diharapkan menjadi pemantik bagi petani lain untuk memperjuangkan hak-haknya,” katanya.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan dampak lingkungan dari aktivitas proyek panas bumi terhadap masyarakat sekitar.[red]