Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Dugaan Korupsi APBDes 2024, Mantan Pj Kades Sebelat Ulu Kembali Diperiksa Polisi



Tampak DS, Mantan Pj Kades Sebelat Ulu (Jaket Hitam) saat diperiksa Unit Tipikor Polres Lebong Jum'at (10/04/2026)/spy

PedomanBengkulu.com, Lebong - Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di Desa Sebelat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong, mulai menunjukkan babak baru. Tim penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong untuk ketiga kalinya melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Donni Suhendri (DS) selaku mantan Pejabat (Pj) Kades Desa Sebelat Ulu. Selain DS, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak untuk membuka tabir dugaan Tipikor, sejumlah kegiatan fiktif pada kegiatan APBDes Sebelat Ulu tahun anggaran 2024.

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh. SH. MH didampingi Kanit Tipikor Satreskrim, Aipda Rangga Askar Dwi Putra membenarkan, bahwa proses penyidikan dugaan Tipikor Desa Sebelat Ulu masih berproses. Diakui Rangga, pihaknya sudah tiga kali melakukan pemeriksaan terhadap DS selaku mantan Pj Kades Sebelat Ulu tahun 2024.

"Hari ini kita lakukan pemeriksaan untuk yang ketiga kalinya dalam tahun 2026. Fokus pemeriksaan kita sejumlah kegiatan fiktif pada APBDes 2024," kata Rangga kepada PedomanBengkulu.com, Jum'at (10/4/2026) siang.

Dikatakan Rangga, dalam penanganan dugaan kegiatan fiktif yang dilakukan DS tersebut, pihaknya mengalami kesulitan terkait sejumlah dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) APBDes 2024 yang belum lengkap. Untuk itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Lebong dan BPK RI Perwakilan Bengkulu untuk proses audit investigasi secara menyeluruh.

"Bulan depan kami mengajukan permintaan audit investigasi kepada Inspektorat maupun BPK RI, untuk mengetahui jumlah kerugian keuangan negara," sampai Rangga.

Ditegaskan Rangga, selain memeriksa mantan Pj Kades, Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong juga akan melakukan pemeriksaan sejumlah pihak-pihak terkait untuk melengkapi dokumen. Bahkan pihaknya menargetkan perkara tersebut, statusnya bisa dilimpahkan ke Kejari Lebong paling lambat akhir tahun 2026.

"Target kita tahun ini juga perkara Tipikor APBDes Sebelat Ulu ini sudah P21," tegasnya.[spy]