Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

DPRD Lebong Sahkan Perda Pengarusutamaan Gender

DPRD Lebong Sahkan Perda Pengarusutamaan Gender

PedomanBengkulu.com, Lebong - Bertempat di ruang rapat utama Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, Rabu (8/4/2026) siang, melaksanakan rapat paripurna  pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Lebong, Rinto Putra Cahyo, S.Kep didampingi Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen dan dihadiri Wakil Bupati Lebong Bambang ASB S.Sos M.Si serta dihadiri anggota DPRD lainnya, berjalan khidmat, dan diikuti sejumlah pejabat Pemkab Lebong. 

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Lebong pada prinsipnya menyatakan persetujuan terhadap Raperda Pengarusutamaan Gender untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Meski demikian, sejumlah fraksi turut memberikan catatan dan masukan konstruktif sebagai bentuk penguatan implementasi ke depan.

Fraksi Partai Golkar, melalui juru bicaranya Rozi Evandri, menegaskan bahwa Pengarusutamaan Gender sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 bukan sekadar formalitas administratif, melainkan strategi penting untuk memastikan terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender dalam pembangunan daerah.

“Kami berharap pemerintah daerah benar-benar mengimplementasikan prinsip PUG pada setiap tahap pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi. Dengan demikian, pembangunan di Kabupaten Lebong dapat memberikan manfaat yang adil bagi laki-laki dan perempuan,” ujar Rozi.

Sama halnya dengan Fraksi PKB, melalui Jubirnya Ketua Fraksi Erlan F Jaya menyampaikan, bahwa dalam agama Islam sangat menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan, tanpa membedakan laki-laki maupun perempuan, baik itu dalam hal beribadah dan berkontribusi untuk pembangunan. Bahkan Erlan mengutip Firman Allah dalam QS. An-Nahl ayat 97: yang artinya, barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.

“Kami mendukung Raperda PUG ini sebagai instrumen untuk memastikan tidak ada diskriminasi gender, serta agar perempuan di Kabupaten Lebong dapat berperan aktif dalam pembangunan tanpa kehilangan kehormatan dan kodratnya,” kata Erlan.

Begitu juga pandangan akhir Fraksi PAN, yang disampaikan Pip Haryono, memberikan dukungan  upaya mewujudkan kesetaraan gender dalam pembangunan, sepanjang tetap memperhatikan nilai-nilai agama, budaya, dan kearifan lokal masyarakat Kabupaten Lebong.

Dikatakan Debi Sanca Irama, pengarusutamaan gender harus diintegrasikan dalam seluruh tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan daerah.
Serta Pemda perlu meningkatkan kapasitas aparatur dalam memahami, serta mengimplementasikan pengarusutamaan gender secara tepat dan berkelanjutan.

"Fraksi PAN menekankan bahwa implementasi perda ini harus benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar formalitas administratif," ucapnya.

Dengan disepakatinya Raperda ini, DPRD Kabupaten Lebong bersama pemerintah daerah diharapkan mampu memperkuat komitmen dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkeadilan, serta responsif gender di Kabupaten Lebong.[spy]