PedomanBengkulu.com, Seluma - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seluma Penyidik Satresnarkoba secara resmi melimpahkan kasus pengedar samcodin ke Kejari Seluma. Kamis 13 November 2025.
Diketahui, Pelimpahan tahap II ini langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Seluma, Iptu Hengky Noprianto, SH MH dengan didampingi personel Satresnarkoba yakni, Aiptu Noval Haryanto, SH, Brigpol Rinto Silalahi, Bripda Hafis Maulana dan Bripda Ahmad Al Fikri.
Tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Eza Winda Gitalastri, SH MH. Yakni, GT (29) seorang karyawan swasta warga Kelurahan Pasar Tais.
"Tersangka ini terlibat dalam kasus peredaran Samkodin. Saat ini telah kita limpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma," sampai Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIk MIk melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hengky Noprianto, SH MH didampingi penyidik Aiptu Noval Haryanto, SH.
Sebagai informasi, BB yang diamankan oleh Satreskoba Polres Seluma dalam kasus ini 9.500 butir pil Samcodin.
Pelimpahan tahap II berjalan aman, tertib dan lancar di bawah pengawasan langsung penyidik Satresnarkoba Polres Seluma. Dengan tuntasnya proses penyidikan, kasus ini kini memasuki babak baru di tahap penuntutan oleh kejaksaan.
"Tersangka kini resmi diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar," Sampai Noval.
Tak hanya itu, Polres Seluma bakal terus berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras dan mendukung upaya pemerintah dalam menekan peredaran ilegal obat terlarang di Kabupaten Seluma.
"Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan keras tanpa izin. Ini adalah bagian dari upaya kami melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat adiktif," pungkasnya.
Penulis: Rahmat
