PedomanBengkulu.com, Jakarta – Anggota Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) asal Provinsi Bengkulu, Hj Leni Haryati John Latief, memberikan apresiasi atas pelaksanaan pertemuan antara DPD RI dan Pemerintah Aceh, kemarin (13/11/2025).
Ketua Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid Dewan Masjid Indonesia (BKMM-DMI) Provinsi Bengkulu itu menilai pertemuan yang membahas tentang Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) ini merupakan bentuk keseriusan DPD dalam memperjuangkan suara daerah.
"DPD RI akan selalu mengedepankan kepentingan daerah. Apa yang kami lakukan di Aceh juga merupakan komitmen kami untuk memperjuangkan aspirasi seluruh daerah, termasuk Bengkulu,” tegas Hj Leni Haryati John Latief usai pertemuan penyamaan persepsi terkait revisi UUPA yang berlangsung di Banda Aceh.
Senator Aceh sekaligus Anggota PPUU DPD RI, Azhari Cage, menegaskan bahwa Revisi UUPA telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026, sebagai strategi agar pembahasan tetap berlanjut jika tidak tuntas pada 2025. Ia menepis keraguan publik dengan memastikan proses berjalan sesuai aturan.
“Kalau dari aturan yang ada, tidak bisa digeser karena sudah masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026,” ujar Azhari.
Pertemuan tersebut disebut sebagai langkah konkret untuk menampung aspirasi masyarakat melalui akademisi dan Pemerintah Aceh. Azhari menegaskan bahwa PPUU DPD RI memiliki fungsi serupa dengan Baleg DPR RI dalam menyinkronkan pandangan antarlembaga.
Ketua PPUU DPD RI, Abdul Kholik, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima banyak masukan dari Pemerintah Aceh terkait sekitar delapan pasal dalam UUPA serta satu pasal baru. Masukan ini akan menjadi dasar pembahasan bersama pemerintah pusat dan DPR RI.
“Kami akan memperjuangkan aspirasi daerah semaksimal mungkin. Jika tidak selesai di 2025, akan dilanjutkan pada 2026,” ujar Abdul Kholik.
Ia juga menegaskan bahwa DPD RI berperan memastikan Revisi UUPA masuk prioritas definitif, setelah sebelumnya hanya dianggap sebagai bagian kumulatif terbuka putusan MK.
Sementara itu, Pemerintah Aceh melalui Asisten I, Syakir, menyampaikan apresiasi atas langkah PPUU DPD RI yang datang langsung ke Aceh untuk menyerap aspirasi, dan menilai kehadiran DPD RI sangat penting bagi kepentingan daerah. [**]
