Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Berita Terkini

Hasil Audiensi DPRD Lebong ke Pusat, Pilkades Tetap Menunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah

Hasil Audiensi DPRD Lebong ke Pusat, Pilkades Tetap Menunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah/spy

PedomanBengkulu.com, Lebong - Banyaknya aspirasi dan dorongan dari masyarakat, terkait polemik kejelasan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Lebong. Terdapat sembilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong lintas komisi melakukan audiensi secara maraton pemerintah pusat, meliputi ke DPR RI pada Selasa (8/7/2025), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada Rabu (9/7/2025) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI, Kamis (10/7/2025) lalu.

Dari hasil audiensi tersebut, diketahui pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Lebong, berpotensi tertunda karena selama Peraturan Pemerintah (PP) belum diterbitkan, sebagai turunan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari Undang-undang Desa nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas perubahan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Hasil audiensi kami ke pusat, Pilkades belum bisa dilaksanakan karena belum ada PP turunan UU Desa terbaru," ungkap Suan selaku ketua rombongan lintas Komisi DPRD Lebong, saat dikonfirmasi Senin (14/07/2025) siang di Gedung DPRD Lebong.

Dikatakan Suan, audiensi ke Kemendagri, Kemendes PDTT dan DPR RI dalam rangka untuk mengklarifikasi mengenai pelaksanaan Pilkades, termasuk dengan regulasi pelaksanaannya. Apakah daerah memang harus menunggu PP atas UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau bisa melaksanakan Pilkades dengan menggunakan PP sebelumnya sebagai dasar hukumnya.

"Apa yang disampaikan pihak Kemendagri dan Kemendes PDTT untuk pelaksanaan Pilkades, kita tetap diminta menunggu terbitnya PP sebagai turunan dari Undang-undang Desa terbaru," tegasnya.

Ditambahkan Suan, pada saat Audiensi ke DPR RI melalui Komisi II, pihaknya menyampaikan polemik kepemimpinan Penjabat Kades hampir 80 persen desa di Kabupaten Lebong. Mereka meminta agar DPR RI bisa mendesak Kemendagri untuk segera menerbitkan PP turunan Undang-undang Desa nomor 3 tahun 2024.

"Kita sampaikan problem di kabupaten Lebong, sekarang hampir 80 persen desa dipimpin Penjabat Kades dan ini sudah berjalan lebih dari tiga tahun. Dari pihak Komisi II DPR RI, mereka akan membantu mendesak Kemendagri, untuk segera menerbitkan PP sebagai turunan Undang-undang Desa tersebut," bebernya.

Suan yang merupakan anggota Fraksi PAN DPRD Lebong ini juga menyampaikan, agar masyarakat atau pihak-pihak yang memang berkeinginan maju dalam kontestasi Pilkades, untuk tetap bersabar sampai terbitnya turunan Undang-undang Desa terbaru. Secara kelembagaan, DPRD Kabupaten Lebong sangat mendukung sesegera mungkin dilaksanakan Pilkades. Namun, tentunya dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan semuanya harus jelas terlebih dahulu.

"Kalau PP sudah terbit, pastinya DPRD bersama Pemkab Lebong akan segera mendorong dilaksanakan Pilkades. Tapi sebelumnya, besok (Selasa,15/7/2025) kita akan gelar Hearing bersama Dinas PMD Lebong," pungkasnya.[spy]