Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Dugaan Penguasaan Mobil Dinas Oleh 2 Pimpinan DRPD Seluma Dilaporkan ke Kejati

PedomanBengkulu.com, Seluma - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Kabupaten Seluma resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Laporan dengan Nomor: 018/KPK.RI/X/2026 Kab. Seluma itu terkait dugaan menguasai barang milik negara tanpa izin dan dokumen yang sah oleh oknum pimpinan DPRD Kabupaten Seluma.

Sekretaris DPD LSM KPK-RI Kabupaten Seluma, Yudi Hartono, saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.

"Benar, kita sudah laporkan ke Kejati Bengkulu bulan Oktober ini terkait dugaan penguasaan aset negara berupa mobil dinas oleh mantan pimpinan DPRD Seluma periode 2019-2024," ujar Yudi.

Dalam kronologis laporannya, LSM KPK-RI menjelaskan bahwa setelah pelantikan September 2019, 3 pimpinan DPRD Seluma mendapatkan fasilitas 3 unit mobil Fortuner VRZ warna putih untuk operasional Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.

Setelah masa jabatan berakhir Agustus 2024, kendaraan tersebut seharusnya dikembalikan ke Pemerintah Daerah dan dilelang. Namun, yang memenuhi syarat lelang hanya mantan Ketua DPRD. Sementara 2 unit mobil jatah mantan Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II periode 2019-2024 tidak dikembalikan dan tidak dilelang.

Ironisnya, pada periode 2024-2029, kedua orang tersebut kembali terpilih menjadi pimpinan DPRD, hanya bertukar posisi (Wakil Ketua I menjadi Wakil Ketua II dan sebaliknya) dan kembali difasilitasi mobil dinas baru dengan plat BD 6 PY dan BD 7 PY. Sementara mobil dinas lama diduga masih dikuasai hingga Oktober 2026.

"Diduga kedua oknum pimpinan tersebut menguasai aset milik negara tanpa izin. Kalau dihitung sebagai sewa atau rental, kerugiannya sangat besar. Biaya sewa Fortuner sejenis itu Rp 9 juta per bulan. Sudah dipakai sejak September 2024 sampai Oktober 2026, 25 bulan. Jadi 25 bulan x Rp 9 juta x 2 unit = Rp 450 juta," tegas Yudi Hartono dalam laporannya.

LSM KPK-RI menilai perbuatan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum untuk mencari keuntungan pribadi dan berpotensi korupsi berjamaah yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

Melalui laporan itu, pihaknya meminta Kepala Kejati Bengkulu untuk segera mengusut dan memproses kasus tersebut secara tuntas serta memanggil pihak-pihak terkait demi menyelamatkan keuangan negara.

Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Kejagung RI, Jampidsus, Jamwas, BPK Perwakilan Bengkulu, Bupati Seluma, Sekda dan Inspektorat Seluma.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan yakni Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Seluma periode 2024-2029 belum memberikan klarifikasi.