Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

DPR Resmi Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

 

PedomanBengkulu.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi UU dalam sidang Rapat Paripurna hari ini, Selasa (6/10/2026) di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.

Pengesahan tersebut dilakukan usai seluruh fraksi telah setuju atas pembahasan RUU usulan DPR yang berlangsung sejak awal September lalu oleh Komisi VI DPR bersama pemerintah.

"Apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi Undang-undang?," tanya Ketua DPR Puan Maharani dalam sidang.

Pertanyaan tersebut pun langsung diiringi jawaban setuju oleh seluruh angota fraksi DPR yang hadir, termasuk sejumlah kalangan organisasi buruh.

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) Putih Sari mengatakan, seluruh fraksi juga telah menyampaikan pendapat akhir tentang UU tersebut. UU Terdiri atas sebanyak 313 Pasal dengan total 23 bab.

Sari mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya mencapai titik keseimbangan ketenagakerjaan dari sisi buruh, pemerintah, serta pemberi kerta. UU tersebut sebelumnya belum dinyatakan ideal.

UU ini juga diharapkan dapat memberikan kepastika hukum, mendorong penciptaan dan perluasan bagi kesempatan kerja, menjaga daya saing kesempatan kerja, hingga mampu beradaptasi dengan dunia kerja modern.

"Penyusunan RUU ini merupakan bagian penting dari komitmen kita membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang akan memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja terutama terkait perlindungan hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, dan perlindungan teknis," kata dia.

Sumber: www.bloombergtechnoz.com