PedomanBengkulu.com, Bengkulu- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan Jawaban Wali Kota Bengkulu atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang Ratu Agung pada Kamis (24/9/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto, didampingti Waki Ketua I Rahmad Widodo dan Wakil Ketua Il Riduan, serta dihadri para anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkoplimda), Penjabat Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, hingga Kepala OPD, Camat, dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dalam kesempatan tersebut, jawaban Pemerintah Kota Bengkulu disampaikan oleh Wakil Wali Kota Bengkulu, Ronny PL Tobing, menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi di DPRD Kota Bengkulu atas tanggapan, apresiasi, serta masukan konstrukftif yang telah diberikan.
"Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh fraksi-fraksi di DPRD Kota Bengkulu yang terhormat yang telah memberikan pandangan umum atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Masukan yang disampaikan merupakan hal yang sangat berharga bagi kami dalam melengkapi dan menyempurnakan Raperda ini," ujar Ronny.
Salah satu poin utama yang disoroti oleh sejumlah fraksi termasuk Fraksi PAN Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Democrat, Fraksi Hanura, dan Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia adalah kejelasan tata kelola dan rencana pemanfaatan gedung Mess Pemda.
Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan, alih status hibah gedung Mess Pempro Bengkulu kepada Pemkot Bengkulu telah dilaksanakan secara resmi, transparan, dan sesuai prosedur perundang-undangan.
"Hibah gedung Mess Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Pemerintah Kota Bengkulu telah dilakukan secara resmi dan berjenjang melalui permohonan, pembahasan, persetujuan, penetapan hibah melalui Keputusan Gubernur, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta serah terima yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BASTI)," pelasnya.
Langkah ini telah mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2014 diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 serta Perpendagari Nomor 19 Tahun 2016. Perpendagari Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Oleh karena itu, Pemkot mematahkan isu penguasaan secara sepihak.
Terkait rencana pemanfaatan gedung Mess Pemda sebagai Kantor Wallikota Bengkulu / Kelurahan Malabero, Kecamatan Teluk Segara, Pemkot memastikan hal tersebut mengacu pada Perda Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW dan Perwal Nomor 7 Tahun 2025 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Ratu Gading Segarpati. Dari aspek teknis kebencanaan, kawasan tersebut telah dilengkapi pemecah gelombang (breakwater), dekat dengan jalur evakuasi, serta akan diperkuat dengan Early Warning System, shelter evakuasi, hingga penanaman vegetasi/mangrove.
Menanggapi catatan Fraksi PKS, Gerindra, Golkar, dan Persatuan Pembangunan mengenai sektor pendapatan daerah, Pemkot Bengkulu menjelaskan berbagai langkah konkret intensifikasi dan ekstensifikasi.
"Pemerintah Kota Bengkulu terus melakukan modernisasi pemungutan pajak dan retribusi berbasis digital, salah satunya melalui peluncuran dan pemutakhiran Aplikasi PADEK, penyediaan pembayaran non-tunai (QRIS, Virtual Account), serta kolaborasi bersama APH untuk penagihan piatang pajak," paparnya.
Mengenai peningkatkan pendapatan transfer pusat sebesar Rp7.513,399.169,00, Pemkot menjelaskan bahwa hal tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi DAU TA 2026 dan Penyaluan Kurang Bayar DBH guna mendukung kapasitas fiskal daerah serta penggajian ASN.
Pada sektor belanja daerah, Pemkot menegaskan penyusunan Raperda P-APBD 2026 berpedoman pada Perendagari Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2026 dan Perendagari Nomor 77 Tahun 2020.
Pengakasan mandatory spending seperti anggaran pendidikan di Dinas Pendidikan dan kesehatan pada Dinas Kesehatan/RSDH diprioritasikan untuk pemenuhan pelayanan dasar dan pemanfaatan dana earmarked (DAU Earmark, DAK Non-Fisik, JKN).
Menjawab kekhawatiran Fraksi Gerindra mengenai penyesuaian anggaran pemberhasaan infrastruktur jalan dan drainase, Pemkot menegaskan, tidak ada pemangkasan, melainkan evaluasi efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan semester 1 demi menjaga kualitas hasil pembangunan.
Sementara itu, penggunaan Sisa Lebih Pemblayaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dialokasikan sesuai ketentuan untuk kegiatan yang telah ditentukan peruntukannya (earmarked) seperti DAK Fisik, BLUD, dan Insentif Daerah, sedangkan SILPA bebas diarahkan langsung untuk program prioritasi masyarakat.
"Kami menyadari bahwa pembahasan Perubahan APBD TA 2026 merupakan proses yang memerlukan komunikasi dan kerja sama yang konstrukti. Pemerintah Kota Bengkulu sangat terbuka terhadap masukan pada tingkat pembahasan selanjutnya demi memastikan APBD ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kota Bengkulu," tutupnya di akhir pidato.