Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Masyarakat Diminta Berani Melapor Jika Mendapatkan Pupuk Subsidi Dijual Diatas HET


Himbauan Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani SH SIK/spy

PedomanBengkulu.com, Lebong – Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH. SIK, mengimbau petani dan masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik penjualan pupuk subsidi melebihi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Imbauan ini disampaikan sebagai respons atas banyaknya keluhan warga terkait perbedaan harga serta kesulitan memperoleh pupuk subsidi di sejumlah kios pengecer.
 
Ditegaskan Kapolres Agoeng, harga pupuk subsidi telah ditetapkan pemerintah pusat dan berlaku secara seragam di seluruh kios resmi. Ketentuan HET tersebut bersifat mengikat dan tidak boleh dinaikkan secara sepihak oleh penjual dengan alasan apa pun.
 
“Harga pupuk subsidi di kios resmi sudah ditentukan dan wajib mengikuti HET yang berlaku,” tegas Kapolres Agoeng, Kamis (13/08/2026) siang.
 
Menjelang musim tanam, persoalan ketersediaan dan harga pupuk subsidi kembali menjadi perhatian utama. Untuk itu, Kapolres mengingatkan seluruh pihak dalam rantai distribusi, agar tidak menjual pupuk subsidi kepada petani dengan harga melampaui batas yang telah ditetapkan pemerintah.
 
Pupuk subsidi, lanjutnya, merupakan kebutuhan pokok yang sangat penting bagi petani. Oleh karena itu, penyalurannya harus dipastikan tepat sasaran dan tidak boleh dimanfaatkan untuk mencari keuntungan berlebihan yang justru membebani masyarakat.
 
“Kita mengimbau kepada seluruh pihak, terutama yang terlibat dalam penyaluran pupuk subsidi, agar tidak menjual di atas HET. Pupuk subsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat dan petani yang membutuhkan, sehingga jangan sampai ada permainan harga,” imbaunya.
 
Kapolres juga meminta para pengecer maupun pihak terkait, untuk memahami sepenuhnya aturan yang berlaku. Menurutnya, alasan adanya biaya tambahan dalam proses pengantaran maupun distribusi, tidak dapat dijadikan dasar yang sah untuk menjual pupuk subsidi melebihi batas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
 
“Kami berharap semua pihak menaati aturan yang berlaku. Jangan sampai petani yang seharusnya menerima subsidi, justru terbebani karena harga dinaikkan semena-mena. Jika ada kendala dalam distribusi, sebaiknya dikoordinasikan dan diselesaikan melalui jalur resmi sesuai mekanisme yang ada,” imbuhnya.
 
Selain itu, sambung Kapolres, pihaknya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya para petani untuk ikut serta melakukan pengawasan. Apabila menemukan indikasi penyimpangan harga, maupun praktik penyaluran yang tidak sesuai aturan, masyarakat diminta berani menyampaikan dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
 
“Jika masyarakat menemukan adanya indikasi penyimpangan, silakan sampaikan bukti dan laporan resmi ke Polres dan Polsek terdekat," pungkasnya.[spy]