PedomanBengkulu.com, Arga Makmur — Pengadilan Negeri Arga Makmur menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 10 bulan kepada Hermanto alias Her dalam perkara penipuan terkait pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor.
Majelis hakim dalam sidang putusan pada 11 Mei 2026 menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara pada sidang 4 Mei 2026.
Kasus ini bermula pada November 2024, saat terdakwa diminta oleh seorang pria bernama Suhardi, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), untuk membantu pengajuan kredit sepeda motor Honda ADV melalui pembiayaan FIFGROUP Cabang Bengkulu.
Suhardi diketahui tidak dapat mengajukan pembiayaan secara langsung karena tidak berdomisili di wilayah Bengkulu Utara, khususnya Arga Makmur. Untuk mengakali hal tersebut, terdakwa menggunakan identitas pribadinya sebagai debitur.
Dalam proses survei dan verifikasi oleh petugas lapangan FIFGROUP, terdakwa menyatakan bahwa kendaraan tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi serta angsuran akan dibayarkan sendiri. Berdasarkan keterangan tersebut, pengajuan pembiayaan disetujui.
Setelah membayar uang muka sebesar Rp5.250.000, akad kredit dilakukan pada 18 Desember 2024 dengan tenor 35 bulan dan kewajiban angsuran Rp1.530.000 per bulan. Namun, usai kendaraan diterima, sepeda motor tersebut justru diserahkan kepada Suhardi sesuai kesepakatan awal.
Permasalahan muncul ketika kewajiban angsuran tidak pernah dipenuhi sejak bulan pertama. Pada 24 Juni 2025, pihak FIFGROUP melakukan penelusuran dan menemukan bahwa kendaraan tersebut sudah tidak lagi dikuasai terdakwa, melainkan telah dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Bengkulu mengalami kerugian materiil sebesar Rp53.550.000. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara dan diproses hingga ke persidangan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen pembiayaan, sertifikat fidusia, akta jaminan fidusia, dokumen kendaraan, serta BPKB atas nama terdakwa, untuk dikembalikan kepada pihak FIFGROUP melalui saksi Rinto Cearlobis.
Kepala Cabang FIFGROUP Bengkulu, Irwan Ham, mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan identitas pribadi untuk pengajuan kredit yang diperuntukkan bagi pihak lain.
“Setiap pengajuan pembiayaan harus dilakukan dengan itikad baik dan sesuai tujuan penggunaan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meminjamkan nama atau identitas pribadi karena hal tersebut memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya.
FIFGROUP juga menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas proses pembiayaan serta mendukung penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan fasilitas pembiayaan dan objek jaminan fidusia.
