PedomanBengkulu.com, Bengkulu — Baru-baru ini, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) kembali menggelar rapat pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Anggota PPUU DPD RI Hj Leni Haryati John Latief mengatakan, ia tetap dengan upaya mendorong regulasi RUU BUMD ini agar mampu memperkuat kemandirian ekonomi daerah dan menjawab berbagai persoalan yang dihadapi BUMD di daerah.
Menurut Hj Leni Haryati John Latief, BUMD tidak boleh dipandang sekadar pelengkap administrasi pemerintah daerah, melainkan instrumen strategis dalam memperkuat ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, dan menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“BUMD harus menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Dalam kondisi fiskal daerah yang terbatas, keberadaan BUMD menjadi sangat penting untuk memperkuat kemandirian ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Hj Leni Haryati John Latief, Rabu (13/5/2026).
Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Bengkulu ini menjelaskan, kondisi BUMD di Provinsi Bengkulu saat ini berada dalam dua kondisi berbeda. Di satu sisi terdapat BUMD produktif seperti Bank Bengkulu yang dinilai mampu menjadi tulang punggung PAD daerah.
Menurutnya, capaian kinerja Bank Bengkulu yang meraih penghargaan nasional dalam ajang TOP BUMD Awards serta penguatan modal melalui Kelompok Usaha Bank (KUB) menunjukkan bahwa BUMD dapat berkembang apabila dikelola secara profesional.
Namun di sisi lain, masih terdapat BUMD yang membutuhkan penyehatan dan transformasi, seperti PT Bimex (Perseroda) dan PT Bengkulu Mandiri yang sebelumnya mengalami hambatan kontribusi terhadap PAD akibat persoalan tata kelola dan efisiensi usaha.
Mantan Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Bengkulu ini mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui RUPS Luar Biasa PT Bimex pada April 2026 sebagai bagian dari restrukturisasi manajemen dan reposisi bisnis perusahaan, khususnya di sektor perkebunan dan pengelolaan limbah.
“Langkah pembenahan ini penting agar BUMD memiliki arah bisnis yang jelas dan mampu berkembang secara berkelanjutan,” ujar Hj Leni Haryati John Latief.
Meski demikian, Senator Bengkulu itu menilai transformasi BUMD tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah. Keterbatasan ruang fiskal akibat kewajiban utang Dana Bagi Hasil (DBH) yang diproyeksikan selesai pada 2026 membuat kemampuan penyertaan modal daerah menjadi terbatas.
Akibatnya, kata dia, banyak BUMD non-perbankan mengalami kesulitan memperoleh suntikan modal untuk ekspansi usaha maupun modernisasi layanan. Karena itu, Hj Leni Haryati John Latief meminta agar pembahasan RUU BUMD difokuskan pada penguatan tata kelola dan fleksibilitas pengembangan usaha.
Selain itu, ia juga mendorong pemerintah pusat membuka ruang kolaborasi usaha yang lebih fleksibel antara BUMD dengan sektor swasta maupun antar-BUMD lintas provinsi. Menurutnya, Bengkulu memiliki potensi besar di sektor ekspor kopi, perkebunan, hingga perdagangan sarang burung walet yang membutuhkan dukungan regulasi lebih adaptif.
“BUMD harus diberi kemudahan untuk membangun kerja sama usaha tanpa birokrasi yang berbelit agar potensi daerah bisa berkembang maksimal,” kata Hj Leni Haryati John Latief.
Pembina Forum Melayu Rembuk Bengkulu ini menambahkan, Bengkulu juga memiliki peluang besar menjadi hub ekonomi digital di pesisir barat Sumatera. Karena itu, transformasi layanan BUMD berbasis teknologi dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar mampu bersaing di era digital.
Langkah PT Bimex (Perseroda) menjajaki ekspor kopi Bencoolen Coffee ke Malaysia serta eksplorasi perdagangan sarang burung walet ke pasar global dinilai menjadi bukti bahwa BUMD daerah memiliki daya saing apabila dikelola dengan visi bisnis yang tepat.
“BUMD yang sehat, profesional, dan inovatif akan menjadi fondasi penting dalam membangun ekonomi daerah yang mandiri dan berkelanjutan,” demikian Hj Leni Haryati John Latief. [**]
