Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

HPL Beralih ke Pemkot, Izin Bangunan Pedagang Pantai Panjang Dinyatakan Kedaluwarsa

PedomanBengkulu.com,Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan bahwa seluruh bangunan pedagang yang berdiri di sepanjang kawasan wisata Pantai Panjang saat ini tidak memiliki legalitas hukum yang sah. Langkah penataan ulang segera dilakukan demi mengembalikan fungsi pantai sebagai area publik yang nyaman dan gratis.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Medy Pebriansyah mengungkapkan bahwa izin pemanfaatan lahan yang sebelumnya mengantongi restu dari Pemerintah Provinsi Bengkulu kini statusnya sudah tidak berlaku lagi.

“Ya, untuk pedagang yang di sepanjang kawasan Pantai Panjang, sebenarnya untuk landasan hukum mereka mendirikan bangunan di sana, ini kan legalitasnya juga belum ada. Dulu memang ada izin dari Pemerintah Provinsi, namun izin ini kan sudah kedaluwarsa,” ujar Medy. Selasa (19/5/2026)

Saat ini, status kepemilikan dan manajemen area yang bersentuhan langsung dengan bibir pantai tersebut telah resmi berpindah tangan. Berdasarkan keputusan terbaru, Pemerintah Kota Bengkulu kini memegang kendali penuh atas kawasan wisata utama tersebut.

“Dan saat ini, pengelolaan area Pantai Panjang yang bersentuhan dengan bibir pantai, ini sudah diserahkan Pemerintah Provinsi (Bengkulu) melalui surat keputusan Gubernur atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di sepanjang Pantai Panjang ini sudah dikelola oleh Pemerintah Kota Bengkulu,” jelasnya.

Hingga saat ini, pihak pemerintah kota belum menerbitkan satu pun izin usaha baru di atas lahan HPL tersebut. Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Walikota Bengkulu dan Wakil Walikota untuk membersihkan lokasi wisata dari praktik pungutan liar (pungli) yang kerap dikeluhkan pengunjung.

“Dan kita belum ada mengeluarkan surat izin untuk usaha tertentu di sana. Pak Wali juga bertekad menata kawasan Pantai Panjang ini, untuk area publiknya kita buat senyaman mungkin, bebas dari pungutan, bebas dari hal-hal yang tidak menyenangkan akan datang,” tuturnya.

“Jadi, ke depan untuk berwisata, berekreasi, bersantai dapat bebas dari pungutan, fasilitas pemerintah siapkan,” pungkas Medy.

Melalui kebijakan baru ini, Pemkot Bengkulu berkomitmen membangun fasilitas penunjang yang memadai agar masyarakat dan wisatawan dapat menikmati keindahan Pantai Panjang secara gratis dan aman, yang mana saat ini pemerintah menargetkan membangun 100 gazebo gratis untuk para wisatawan.