Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

DPRD Lebong Sepakati Pembahasan Revisi Perda Pilkades


DPRD Lebong Sepakati Pembahasan Revisi Perda Pilkades/spy 

PedomanBengkulu.com, Lebong - Gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Lebong tahun 2026, sepertinya mendapatkan dukungan dari anggota DPRD Kabupaten Lebong. Pasalnya, dalam rapat paripurna DPRD Lebong tentang penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, Selasa (28/04/2026) siang. Empat Fraksi di DPRD Kabupaten Lebong, menyatakan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016, untuk dibahas lebih lanjut.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen dan didampingi Waka 1 Ahmad Luthfi dan Waka II Rinto Putra Cahyo serta dihadiri anggota DPRD Lebong lainnya. Sedangkan jajaran eksekutif dihadiri langsung Bupati Lebong H Azhari.

Adapun empat Fraksi yang menyampaikan pandangannya, Fraksi PAN dibacakan Silvi Anjasari,  Fraksi Golkar Rozi Evandri, Fraksi Demokrat Repi Doyosi dan Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia Raya Sudarmadi. Sedangkan Fraksi PKB absen dan tidak menyampaikan pandangan Fraksinya.

Bupati Lebong H Azhari dalam jawaban pandangan fraksi-fraksi, menyampaikan apresiasinya atas masukan dan catatan yang disampaikan fraksi-fraksi di DPRD Lebong, ditegaskan Azhari, bahwa revisi regulasi ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan upaya memperkuat fondasi demokrasi di tingkat desa. Ia ingin aturan main dalam Pilkades lebih tegas dan tidak menyisakan celah hukum.

"Pertama saya apresiasi semua masukan dan catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Lebong, Pemerintah daerah sepakat bahwa aturan harus dirumuskan secara rinci, guna menghindari multi tafsir di lapangan," tegasnya.

Azhari menyebutkan sesuai masukan DPRD, ada beberapa poin krusial yang akan diatur secara lebih terstruktur meliputi, Persyaratan calon Kepala Desa, Mekanisme penjaringan yang lebih selektif, tahapan kampanye dan sistem pemungutan suara. Kemudian  mekanisme penyelesaian sengketa juga akan diperjelas agar memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Termasuk juga penekanan 
netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan panitia penyelenggara untuk tidak memihak.

Azhari juga menyampaikan pentingnya dalam pelaksanaan Pilkades langkah pencegahan praktik kecurangan seperti politik uang, intimidasi, hingga kampanye hitam. Serta mengajak masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pengawal proses demokrasi. Ia percaya bahwa stabilitas desa dapat terjaga jika unsur-unsur adat dan agama dilibatkan secara aktif.

"Ini penting untuk menjaga kearifan lokal dalam pelaksanaan Pilkades, dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sebagai penjaga kondusivitas," katanya.

Meski secara prinsip empat fraksi telah menyetujui, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan dan masukan konstruktif untuk penyempurnaan draf Raperda tersebut. Bupati Azhari menyambut baik masukan tersebut sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.

"Memang ada beberapa catatan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lebong berikan kepada kami, itu akan kami laksanakan sebaik mungkin dan dijadikan kesepakatan bersama dalam revisi Perda Pilkades itu nantinya," pungkasnya.[spy]