Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Diduga Selingkuh Oknum P3K BPJN Bengkulu dan P3K Nakes Seluma, Dilaporkan Ke Inspektorat

PedomanBengkulu.com, Seluma - Inspektorat Seluma terima laporan dari istri PPPK Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Bengkulu.

Ia melaporkan dugaan perselingkuhan antara suaminya dengan PPPK Tenaga Kesehatan di Kabupaten Seluma. 

Seorang ibu rumah tangga asal Kota Bengkulu berinisial LN (34). Pada Rabu, 17 Desember 2025 siang, LN mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Seluma untuk melaporkan suaminya.

Diketahui, AT (35) yang berstatus sebagai tenaga PPPK dan bertugas di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Bengkulu.

Dirinya menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai keharmonisan rumah tangga, tetapi juga melanggar etika dan norma yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparatur negara.

"Saya hari ini mengadu ke Inspektorat karena suami saya sudah ketahuan berselingkuh dengan tenaga PPPK kesehatan di Seluma. Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius dan ada sanksi tegas sesuai aturan, termasuk pemecatan jika terbukti," sampai LN saat dikonfirmasi. 

LN mengungkapkan bahwa suaminya diduga menjalin hubungan perselingkuhan dengan seorang oknum PPPK tenaga kesehatan berinisial AG. 

Deretan laporan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN PPPK yang masuk sepanjang tahun 2025. 

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Seluma, Dr Marah Halim, SP MP MSi MAk CGCAE QRMP CGRE saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima dan meregistrasi sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran asusila yang melibatkan ASN PPPK. 

"Total ada empat laporan yang kami terima terkait dugaan perbuatan asusila dan perselingkuhan. Rinciannya, dua laporan melibatkan tenaga kesehatan, satu tenaga guru, dan satu laporan lainnya masih kami dalami. Semua akan diproses sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Marah Halim. 

Dirinya menegaskan, Inspektorat akan bertindak profesional, objektif dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Penentuan sanksi, lanjutnya, akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian yang sah.


Penulis: Rahmat