Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Geledah Kantor BPN Benteng, Kejati Amankan Dokumen Penting Terkait Proyek Jalan Tol Bengkulu

PedomanBengkulu.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung Bengkulu, Rabu, 12 November 2025.

Penggeledahan yang dipimpin Ketua Tim penyidik Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bengkulu didampingi Kasi Ops Kejati Bengkulu, Wenharnol, S.H., M.H ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: Print-1830/L.7/Fd.2/11/2025 tanggal 11 November 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1714/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 29 Oktober 2025 serta Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1582/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 15 Oktober 2025.

Kasi Ops Kejati Bengkulu, Wenharnol, S.H., M.H menyatakan, hasil penggeledahan, sebanyak 76 dokumen diamankan tim penyidik. 

"Dokumen yang disita antara lain bundel surat keluar proyek Tol, dokumen pembayaran ganti rugi, serta berbagai berkas lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani," kata Wenharnol.

Sementara, Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, SH.MH didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH menyatakan, dokumen-dokumen penting yang diamankan akan ditelaah guna kepentingan penyidikan.

"Saat ini proses penyidikan akan terus berlanjut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejati Bengkulu dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Provinsi Bengkulu," jelas Denny. 


Diketahui, dalam kasus ini Kejati Bengkulu telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Ir. Toto Suharto selaku pimpinan rekan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Hartanto selaku Pengacara, Hazairin Marsie dan Ahadiya Seftiana yang merupakan pejabat Badan Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain itu diketahui juga bahwa, proses penyidikan kasus Jalan Tol ini menggunakan metode scientific evidence atau pembuktian ilmiah. Pada saat menggunakan metode tersebut penyidik menemukan fakta baru dugaan perbuatan melawan hukum yakni manipulasi pada jenis tanam tumbuh. Sehingga, manipulasi itu mempengaruhi besaran nilai ganti rugi tanam tumbuh di atas lahan.

Penyidikan menggunakan metode scientific evidence atau pembuktian ilmiah itu guna melengkapi alat bukti, sebelum pengambilan kesimpulan penetapan tersangka. Selain itu, pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung diketahui sumber dananya dari APBN sebesar Rp 200 miliar. Pada pembebasan lahan itu penyidik menemukan perbuatan melawan hukum antara lain, ada beberapa item yang seharusnya tidak masuk dalam komponen biaya pemerintah seperti BPHTB dan biaya notaris faktanya dibayarkan, kemudian dugaan mark up ganti rugi tanam tumbuh. (Tok)