Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Mantan Bendahara Korem Bengkulu Terdakwa Tipikor dan TPPU Tukin Prajurit Divonis 14 Tahun Penjara

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Korem 041 Garuda Mas (Gamas) Bengkulu selaku mantan bendahara yakni Ali yang merupakan terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tunjangan kinerja (Tukin) Prajurit dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) divonis hukuman 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang putusan, Rabu (17/9/2025).

Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH.MH didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH.MH menjelaskan, dalam kasus Tipikor Tukin pada tahun 2020 sampai 2022, terdakwa Ali divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, 

kalau tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan uang pengganti Rp 4 miliar, jika tidak dibayarkan diganti dengan hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan.

Sedangkan dalam perkara TPPU Tukin tahun 2023, terdakwa Ali divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dijatuhi membayar uang pengganti Rp 1 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan. ‎

Sehingga total pidana pokok yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa selama 14 tahun penjara. 

"Terkait putusan pengadilan terhadap terdakwa, saat ini JPU masih menyatakan sikap fikir-fikir," kata Yeni Puspita. 

Perlu diketahui, putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal pertama Primer, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Ali juga dijatuhi tuntutan pidana pokok selama 8 tahun penjara dipotong masa tahanan denda Rp 50 juta Subsidiair 1 bulan kurungan serta ditambah wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1.4 miliar  subsidiair 1 tahun dan 6 bulan kurungan. 

Sementara dalam perkara Tipikor  Tukin prajurit tahun anggaran 2022 dan perkara TPPU tahun anggaran 2020-2023 dengan nilai kerugian keuangan negara lebih dari Rp 5 miliar berdasarkan perhitungan BPKP oleh JPU dijatuhi tuntutan pidana pokok selama 8 tahun penjara Pidana denda Rp 50 juta subsidiair 1 bulan kurungan, ditambah wajib membayar uang pengganti Rp 4.6 miliar subsidiair 2 tahun dan 6 bulan kurungan. 

Dalam tuntutan terdakwa Ali mantan bendahara salah satu Instansi Militer Bengkulu, dijatuhi dengan total tuntutan pidana pokok selama 16 tahun penjara denda Rp 100 juta serta ditambah wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 6 miliar lebih.