Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pengelolaan Limbah Medis RS Al Barra Dipertanyakan

Pedomanbengkulu.com, Mukomuko - Dampak pengelolaan sampah medis dihubungkan dengan Undang-Undang (UU) no. 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Karena limbah medis yang berbahaya bagi kesehatan manusia, bila tidak diolah dengan benar. Dan penyimpanan menjadi pilihan terakhir, jika limbah tidak dapat langsung diolah. 

Limbah medis kebanyakan sudah terkontaminasi dengan bakteri, virus, racun, dan bahan radioaktif yang berbahaya bagi manusia, dan mahluk lain disekitar lingkungan tersebut. 

Dampak negatif limbah medis terhadap masyarakat, juga lingkungannya, terjadi akibat pengelolaan yang kurang baik. Dampak yang terjadi dari limbah medis tersebut, dapat menimbulkan patogen yang dapat berakibat buruk terhadap manusia serta lingkungan.

Menyikapi hal ini, ketua lembaga LSM LP-KPK Mukomuko, M Toha Putra mempertanyakan Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan rumah sakit Al Barra, yang berlokasi di Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko tersebut. Adanya laporan dari beberapa masyarakat, terkait diduga pengelolaan limbah medis di rumah sakit tersebut belum sesuai SOP.

" Kami akan tindak lanjuti laporan dari masyarakat terkait hal ini. Karena masalah limbah medis ini dampaknya ke lingkungan, manusia dan makluk lainnya. Maka kami akan cek SOP nya ke istansi terkait terlebih dahulu" ungkap Toha.

Dilanjutkannya, saat ini pihaknya dari LP-KPK masih mengumpulkan data terkait masalah ini. Mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kesehatan Mukomuko. 

" Kita akan konfirmasi ke instansi terkait besok, Selasa (14/2). Kita akan tanyakan secara detail seperti apa harusnya standard pengelolaan limbah medis di rumah sakit. Sebelum kami lakukan investigasi ke rumah sakit tersebut," pungkasnya.

(Red)