Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU Rp 900.000? Cek di Sini

 

PedomanBengkulu.com - Pemerintah bakal menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Oktober-Desember 2026 yang menyasar sebanyak 13,3 juta pekerja. Melalui program ini, setiap penerima akan mengantongi bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan yang dicairkan sekaligus senilai Rp 900.000. 

Adapun status penerima BSU 2026 tersebut dapat dicek secara daring (online) melalui ponsel masing-masing. Lantas, siapa saja yang dapat dan tidak dapat BSU 2026 tersebut?

Kriteria penerima BSU 2026 Dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/10/2026), kriteria maupun ketentuan mengenai penerima BSU untuk periode Oktober-Desember 2026 belum diungkapkan. 

Namun, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sebelumnya telah memiliki ketentuan mengenai batas upah pekerja yang berhak menerima BSU. “Sudah ada kita pernah melakukan kan itu untuk gaji di bawah Rp 3 juta sekian. 

Itu aja kan. Ada yang di rekening, baru ada yang existing, kita lihat aja ya ke depan,” ujar Airlangga kepada awak media di acara ISF di Jakarta, Selasa (6/10/2026). Meski pemerintah belum merilis secara lengkap aturan mengenai kriteria penerima BSU untuk penyaluran kuartal IV 2026, tapi Airlangga memastikan bahwa ketentuan yang pernah digunakan pada penyaluran BSU sebelumnya akan menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menentukan penerima BSU 2026. 

Diketahui, pada program BSU 2025, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi pekerja yang berhak menerima bantuan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Selain itu, BSU 2025 tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri. 

Pemerintah juga memprioritaskan pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan.

Cara cek penerima BSU 2026 Berikut ini empat cara mengecek status penerima BSU 2026: 
1. Laman BSU Kemenaker 
1. Buka laman BSU Kemenaker di https://bsu.kemnaker.go.id 
2. Pilih menu "Cek NIK" 
3.Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP 
4.Masukkan kode keamanan 
5.Klik "Cek Status" 
6.Tunggu hasil pengecekan. 

2. Laman BSU BPJS Ketenagakerjaan 
1. Buka laman resmi BPJS Ketenagakerjaan 
2. Masuk atau login menggunakan akun yang sudah terdaftar 
3. Cari menu atau layanan pengecekan BSU jika tersedia 
4. Lengkapi data yang diminta, mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, alamat e-mail, hingga data rekening jika diperlukan 
5. Ikuti petunjuk verifikasi yang muncul di layar 
6. Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pemeriksaan status kepesertaan atau penerimaan BSU.

3. Aplikasi JMO 
1. Buka aplikasi JMO dan login 
2. Pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)" 
3. Tekan "Klik Di Sini" 
4. Lengkapi data yang diminta 
5. Klik "Lanjutkan" 
6. Tunggu hasil pengecekan. 

4. Aplikasi PosPay 
1. Buka aplikasi PosPay di ponsel 
2. Pada halaman utama, tekan ikon huruf "i" yang berada di pojok kanan bawah 
3. Pilih ikon layanan Kemnaker 
4. Tentukan jenis bantuan "Bantuan Subsidi Upah Tahun 2026" 
5. Masukkan NIK KTP 16 digit 
6. Tekan tombol "Cek Status Penerima" 
7. Tunggu hingga hasil pemeriksaan ditampilkan.

Sumber: www.kompas.com