Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Peringati HIMAS, Masyarakat Adat Serawai Seluma Dorong Pengakuan Hutan Adat

PedomanBengkulu.com, Seluma - Momentum Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2026 dimanfaatkan Masyarakat Adat Serawai Kabupaten Seluma untuk memperkuat konsolidasi organisasi. Puncaknya, penyerahan dokumen usulan Hutan Adat kepada Pemerintah Kabupaten Seluma, pada Sabtu (15/8/2026).

Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional. Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, melalui siaran pers November 2025 menargetkan pengakuan dan penetapan Hutan Adat seluas 1,4 juta hektare di seluruh Indonesia hingga tahun 2029.

Bagi Masyarakat Adat Serawai, pengembalian status hutan yang selama ini masuk dalam kawasan hutan negara menjadi harapan besar. Sebab, pengakuan hutan adat akan memberi kepastian hukum sekaligus ruang bagi masyarakat adat untuk mengelola, menjaga, dan memanfaatkan hutan sesuai kearifan lokal.

"Dengan dikembalikannya hutan adat yang sebelumnya masuk dalam hutan negara, ini merupakan angin segar bagi komunitas adat di seluruh nusantara, khususnya di Kabupaten Seluma. Masyarakat adat bisa kembali mengelola wilayah hutan adat yang saat ini masih diakui negara sebagai hutan milik negara," ujar salah satu pengurus AMAN Tanah Serawai. 

Ketua Pengurus Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu, Fahmi Arisandi, menjelaskan, pada tahap awal ini baru 2 dokumen usulan yang resmi diserahkan ke Pemkab Seluma untuk diteruskan ke Kementerian Kehutanan RI.

Kedua usulan tersebut yaitu:  

1. Hutan Adat Serawai Pasar Seluma  

Lokasi: Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan  

Luas: 243,2 hektare

2. Hutan Adat Serawai Penago Keramat Sakit  

 Lokasi: Desa Penago Baru, Desa Rawah Indah, dan Desa Talang Kabu, Kecamatan Ilir Talo  

 Luas: 142,05 hektare

"Dalam peringatan HIMAS, komunitas AMAN Tanah Serawai menyerahkan dokumen usulan hutan Adat kepada Pemerintah Kabupaten Seluma sebanyak dua wilayah hutan adat di dua komunitas, yakni usulan hutan Adat Serawai Pasar Seluma dan hutan Adat Serawai Penago Keramat Sakit. Kami mohon dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah melalui Bupati untuk meneruskan usulan tersebut ke kementerian," kata Fahmi.

Fahmi menegaskan penyerahan ini bukan akhir. Pengurus Daerah AMAN Tanah Serawai bersama Pengurus Wilayah AMAN Bengkulu akan terus memfasilitasi komunitas adat lain di Seluma untuk melengkapi dokumen.

"Untuk kawasan hutan adat di sejumlah komunitas di Kabupaten Seluma akan segera menyusul. Saat ini masih banyak kawasan hutan adat masyarakat adat yang masuk dalam kawasan hutan negara dan yang diusulkan saat ini baru ada dua," tutupnya.

Dengan total 385,25 hektare pada tahap awal ini, Masyarakat Adat Serawai berharap Pemkab Seluma segera memproses dan mendorong percepatan pengakuan dari pusat. Pengakuan hutan adat dinilai penting untuk menjaga identitas budaya, memperkuat ketahanan pangan lokal, dan mencegah konflik agraria di wilayah Seluma.

Menanggapi usulan tersebut, Wakil Bupati Seluma, H. Gustianto menegaskan bakal mempelajari terlebih dahulu usulan dari Masyarakat Adat Serawai  tersebut. 

"Bakal kita pelajari dulu, secepatnya bakal kita teruskan ke Kementerian," Sampai Gustianto saat acara HIMAS yang digelar oleh Masyarakat Adat Seluma. 


Penulis: Rahmat