PedomanBengkulu.com, Bengkulu- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terus berkomitmen menjaga dan melestarikan warisan budaya lokal di tengah arus modernisasi.
Sebagai langkah konkret, Walikota Bengkulu Dedy telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2025 beberapa waktu lalu yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) laki-laki di lingkungan Pemkot Bengkulu untuk mengenakan Kbek Palak (ikat kepala khas Bengkulu) setiap hari Kamis.
Kbek Palak merupakan penutup kepala tradisional yang dahulu banyak digunakan oleh para bangsawan dan tokoh masyarakat Bengkulu, namun keberadaannya perlahan mulai menghilang.
Atribut ini murni diangkat kembali atas inisiasi Walikota Dedy untuk menghidupkan kembali budaya khas Kota Bengkulu yang telah lama mati, sekaligus mendongkrak sektor industri kreatif dan UMKM pengrajin kain lokal.
Walikota Dedy menekankan pentingnya memulai pedestarian budaya dari lingkungan pemerintahan sebagai contoh nyata bagi masyarakat luas.
“Kbek Palak ini bukan sekadar aksesoris, melainkan identitas dan kehormatan budaya kita warga Bengkulu. Hari ini, saya mengajak seluruh jajaran Pemkot Bengkulu untuk memakainya dengan bangga. Kita harus menjadi garda terdepan dalam merawat warisan leluhur agar tidak punah tergerus zaman,” ujar Walikota Bengkulu.
“Saya sengaja selalu memakai kbek palak dan batik besurek di berbagai kesempatan, termasuk pada hari Kamis. Ini cara untuk melestarikan budaya Bengkulu. Intinya, ini cara kita melestarikan dan menumbuhkan rasa cinta pada budaya ataupun adat istiadat tradisi khas Kota Bengkulu,” imbuhnya.
Pantauan di lokasi pada Kamis (22/7/2026), imbauan ini disambut antusias oleh para pegawai. Berbagai dinas dan instansi pemerintahan di lingkungan Pemkot Bengkulu tampak kompak bekerja dengan mengenakan Kbek Palak yang dipadukan secara serasi dengan batik besurek mereka.
Langkah ini diharapkan dapat memperkenalkan kembali pakaian adat kepada generasi muda dan memperkuat identitas budaya daerah.
