Modus penipuan siber kembali marak terjadi dengan mencatut nama serta identitas pejabat publik daerah. Kali ini, oknum tidak bertanggung jawab melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Noni Yuliesti.
Berdasarkan bukti tangkapan layar yang beredar, pelaku menggunakan nomor seluler 0821-9232-249 pada aplikasi WhatsApp. Untuk meyakinkan calon korbannya, akun bisnis tersebut memasang foto profil Noni Yuliesti.
Dalam tangkapan layar percakapan tersebut, akun palsu yang mengatasnamakan Noni Yuliesti terlihat menghubungi seorang rekan atau bawahannya yang dipanggil “Pak Vito”. Pelaku mengirimkan pesan pembuka berupa salam, lalu langsung masuk ke pokok pembahasan mengenai urusan transaksi keuangan.
“Untuk transfer RTGS (Real-Time Gross Settlement) masih bisa. Ibu Rencana untuk upayakan selesai kegiatan,” tulis akun palsu tersebut dalam potongan pesannya.
Melalui isi percakapan ini, tampak jelas bahwa pelaku berusaha memanfaatkan posisinya sebagai Kepala Bapenda untuk memanipulasi atau memerintahkan korban melakukan transfer dana dalam jumlah besar melalui sistem perbankan RTGS dengan dalih penyelesaian suatu kegiatan dinas..
Menanggapi peredaran pesan berantai dan tangkapan layar tersebut, pihak terkait memastikan dan menegaskan bahwa nomor WhatsApp 0821-9232-249 tersebut dipastikan palsu dan bukan milik Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Noni Yuliesti.
Akun tersebut murni merupakan tindakan penipuan yang memanfaatkan identitas visual (foto dan nama) pejabat daerah untuk keuntungan pribadi.
Masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta seluruh mitra kerja Bapenda diimbau untuk mengabaikan segala bentuk pesan, permintaan data, atau instruksi transfer uang yang datang dari nomor tersebut. Pemerintah daerah mengingatkan agar tidak ada pihak yang langsung memercayai pesan yang meminta koordinasi keuangan di luar jalur kedinasan resmi.
Jika masyarakat atau jajaran pegawai mendapati pesan mencurigakan serupa, diharapkan segera melakukan konfirmasi langsung ke nomor pribadi pejabat yang bersangkutan yang telah tersimpan sebelumnya.
