Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Wabup Bambang Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI

Wabup Bambang Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI/spy

PedomanBengkulu.com, Lebong -
Wakil Bupati Lebong Bambang ASB S.Sos M.Si secara resmi menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2025, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu, Selasa (31/03/2026).

Dalam penyerahan dokumen LKPD 2025, Wabup Bambang didampingi Pj Sekda Lebong Dr H Syarifudin S.Sos M.Si, Inspektur Inspektorat Lebong Nurmanhuri S.Sos M.Si, Plt Kepala BKD Lebong Riswan Effendi SE MM.

Wabup Bambang menyebutkan, penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lebong, untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan. Sekaligus tahapan krusial dalam proses evaluasi pengelolaan keuangan daerah oleh lembaga auditor negara.

“Pemerintah Kabupaten Lebong telah menyerahkan laporan keuangan tahun 2025 kepada BPK RI, untuk segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan,” ungkap Bambang.

Dirinya menjelaskan, proses pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, dijadwalkan akan dimulai sekitar satu minggu setelah penyerahan dokumen. Dengan estimasi waktu audit kurang lebih 30 hari kedepan.

“Hasil pemeriksaan direncanakan disampaikan sekitar akhir Mei 2026 mendatang, sekaligus pengumuman opini atas laporan keuangan,” sampai Bambang.

Penyampaian LKPD, lanjut Bambang, merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara administratif. Dirinya berharap laporan keuangan yang disampaikan, dapat memenuhi standar penilaian auditor dan mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang profesional.

"Pastinya kita berharap hasil audit nantinya menempatkan Kabupaten Lebong pada opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," pungkasnya. 

Agenda penyampaian LKPD Unaudited Tahun 2025 ini mengacu pada surat Nomor 79/B/S/DJPKN-V.BKL/PPD.01/03/2026. 
Untuk diketahui, kewajiban penyerahan LKPD oleh setiap Pemerintah Daerah kepada BPK RI, diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, atau pada 31 Maret. Sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.[spy]